Mohon tunggu...
yaiba kallani
yaiba kallani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY)

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Aacara Televisi Terkena Sanksi KPI

16 April 2021   10:50 Diperbarui: 16 April 2021   11:00 256
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Televisi merupakan media yang paling banyak dikonsumsi saat ini oleh masyarakat. Salah satu alasan televisi menjadi konsumsi publik adalah program yang disajikan sangat beragam, salah satunya adalah hiburan. Dimana orang-orang yang sudah banyak menghabiskan waktu di luar rumah, ketika tiba di rumah mereka akan menonton televisi dan akan memilih program hiburan. Hal itu dipilih sebagai cara melepaskan kelelahan dari aktivitasnya. Televisi yang merupakan media elektronik audio visual sehingga membuat masyarakat dapat melihat apa yang ditayangkan serta mendengar segala percakapan yang disampaikan secara langsung dengan alat indera mereka.

Dunia pertelevisian pun semakin marak tumbuh di Indonesia seiring dengan berkembangnya globalisasi teknologi informasi dan jaminan penyelenggaraan kegiatan pengelolaan televisi di Indonesia oleh pemerintah, sehingga membuat para pemilik modal memilih berinvestasi dalam bisnis pertelevisian. Namun, tak banyak juga ada beberapa acara hiburan yang melanggar regulasi Undang-Undang Penyiaran maupun konten siaran yang bertentangan dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) akibat kata-kata yang tidak pantas, tingkah laku talent maupun kurangnya pengawasan dari Quality Control (QC) program yang ditayangkan.

Kadang kala, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sudah memberi peringatan kepada stasiun televisi yang dirasa melanggar regulasi. Entah mengapa hal ini masih terjadi pada beberapa program televisi. Salah satunya pelanggaran yang dilakukan oleh program acara 'Rumpi No Secret' milik Trans TV terpaksa harus dihentikan sementara waktu oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) karena dianggap telah melanggar UU Penyiaran. Berdasarkan surat yang dikeluarkan dan ditandatangani Ketua KPI, program ini telah melanggar sembilan pasal Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. Salah satunya bahwa berdasarkan peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 9, lembaga penyiaran wajib menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat.

Pelanggaran tersebut, terkait wawancara bersama (DJ) Dinar Candy yang membahas tentang jualan celana dalam milik wanita berusia 27 tahun itu. Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan wawancara jual beli pakaian dalam sangat tidak pantas disiarkan di ruang publik seperti itu, dikarena tidak menghargai nilai-nilai dan norma kesopanan serta kesusilaan yang berlaku di masyarakat. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 15 Ayat (1), program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan/atau remaja;

Permintaan maaf juga telah disampaikan oleh Dinar Candy lantaran banyak warganet yang mencaci makinya, karena program yang dipandu Feni Rose itu diberhentikan sementara waktu oleh KPI.

 "Aku sudah minta maaf kalau dari aku ada yang salah kata atau gimana aku sudah minta maaf. Kata pihak program Rumpinya nggak apa-apa cuma ya nggak tahu ya. Ya nggak enak aja aku-nya," kata Dinar Candy, saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Jumat (13/11/2020).

Selain itu KPI juga telah memanggil pihak dari Trans TV untuk memberikan klarifikasi terhadap tayangan tersebut. Christine M. N. Sihombing, adalah salah satu perwakilan dari Trans TV yang sudah dipanggil dan menyampaikan penjelasan terkait dugaan pelanggaran tersebut. Akibat dari penyiaran tersebut, Program 'Rumpi No Secret' mendapatkan sanksi penghentian sementara, yang berlangsung selama dua hari pada tanggal 12 dan 13 November 2020. Selama menjalankan sanski tersebut, Trans TV tidak diperkenankan untuk menyiarkan format sejenis pada waktu siar yang sama atau waktu yang lain.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun