Mohon tunggu...
Yahya Wijaya Pane
Yahya Wijaya Pane Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Public Relation

Hanya ingin menulis saja , melepaskan pikiran dalam tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Sinergitas Bersama Membantu Satgas KS Menuntaskan Masalah Kekerasan Seksual di Kampus Veteran

27 Juni 2024   14:52 Diperbarui: 27 Juni 2024   15:25 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sinergitas Bersama Membantu Satgas KS Menuntaskan Masalah Kekerasan Seksual di Kampus Veteran

Kekerasan seksual di kampus merupakan masalah bersama yang harus dikawal. Sinergitas antara semua pihak perlu dilakukan untuk bisa menuntaskan masalah ini. Satuan Tugas Kekerasan Seksual (Satgas KS) hanya salah satu bagian penting dalam menyelesaikan kasus kekerasan seksual. Pihak lain di luarnya juga penting turun tangan membantu Satgas KS. Kementerian Kesehatan Mental dan Pemberdayaan Perempuan (KKMPP), BEM KM UPN "Veteran" Yogyakarta (BEM KM UPNVY) merupakan salah satunya.

KMPP merupakan kementerian baru yang dibentuk pada era kepemimpinan BEM KM UPNVY 2023. Menurut Tasya, menteri pertama KMPP, mengatakan bahwa alasan dibentuk kementrian ini salah satunya adalah karena isu kekerasan seksual yang semakin marak di kampus.

"Karena kan memang sedang banyak isu-isu yang sepertinya tahun lalu sudah sangat ke blowup mengenai kekerasan seksual di lingkup kampus, begitu juga adanya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Jadi, mungkin saya rasa itu adalah beberapa alasan akhirnya dibentuk kementrian ini," jelas Tasya.

Mengenai kontribusi kementerian ini dalam membantu menuntaskan kekerasan seksual di kampus, Tasya menuturkan bahwa mereka adalah sebagai mediator penghubung ke mahasiswa. Sebagai mediator, Tasya berharap kementerian yang ia pimpin dapat mengawal Satgas KS dalam bekerja sehingga informasi dapat transparan dan dapat disampaikan apabila mahasiswa bertanya. Mengenai transparansi informasi, Tasya menjelaskan hal ini bukan mengenai siapa korban atau kronologi kekerasan seksualnya, melainkan sejauh mana kasus ini ditangani oleh Satgas KS.

"Menyinggung kerjasama kita (dengan Satgas KS) adalah ketika mungkin pada akhirnya ada kasus kekerasan seksual (KS) yang ditindaklanjuti oleh Satgas KS, kita minta tolong transparansi sebagai bahan edukasi dan pengetahuan KKMPP. Jadi apabila ketika teman-teman UPN bertanya kepada KKMPP ' bagaimana kasus-kasus KS, ngak ada pergerakan?' kita bisa menjawab," tambahnya.

Selain menjadi mediator, Tasya juga menjelaskan bahwa tugas mereka lainnya adalah menyakinkan mahasiswa untuk tidak trust issue dan berani mengungkapkan kebenaran apabila mengalami kekerasan seksual. Ia menuturkan bahwa KMPP siap untuk mendampingi mahasiswa apabila memang mereka mengalami kekerasan seksual di kampus dan takut untuk melaporkannya ke Satgas KS. Mahasiswa hanya cukup melaporkannya ke link form yang telah mereka sediakan.

"Poinnya adalah ketika mungkin ada mahasiswa merasa lebih nyaman berbicara dengan sesama mahasiswa, kita akan lakukan pendampingan ke Satgas atau mungkin merasa kurang berani, khawatiran apabila langsung ke Satgas (takut) data pribadi tersebar. Kita siap jadi mediator dan mewadahi laporannya melalui link (pengaduan) kita,," jelasnya.

Selain KKMPP, pihak lain yang menjadi sinergi dalam membantu Satgas KS menyelesaikan kasus kekerasan seksual di kampus adalah Satuan Keamanan Kampus (SKK). Dalam laporan kekerasan seksual mantan presiden mahasiswa BEM KM UPNVY, SKK turut andil dalam membantu menyelesaikan kasus ini. Menurut Tasya, ia sudah mengetahui SKK ini dan sudah sempat bertemu membahas mengenai masalah tersebut.

"Saya sendiri juga sempat dimintai keterangan dari SKK. Dari sana saya tau bahwa memang rektor mengarahkan SKK untuk bergerak dalam kasus ini (kasus KS Presma)," jelas Tasya.

Meski sudah mengetahui SKK turut membantu Satgas KS dalam menyelesaikan kasus kekerasan seksual, hingga kini Tasya tetap masih bertanya-tanya apakah SKK memang punya kompetensi dalam menyelesaikan kasus seperti ini. Mengingat ia sendiri baru mengenal dan tidak mengetahui banyak informasi mengenai adanya SKK ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun