Kekerasan adalah tindakan yang dilakukan satu individu terhadap individu lainnya yang mengakibatkan gangguan fisik dan atau mental. Sedangkan kekerasan terhadap anak dapat diartikan tidak terpenuhinya hak amnak untuk mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan dan eksploitasi. Kekerasan juga dapat dilakukan oleh orang tua dan keluarga dalam pemenuhan hak anak yang disebut dengan perlakuan salah terhadap anak atau child abuse yang berhubungan dengan kekerasan dalam rumah tangga (domestic violence).
Untuk memahami kekerasan pada anak, sebelumnya harus dikenali beberapa faktor terkait, terutama faktor resikonya. Faktor resiko adalah faktor-faktor yang dapat berkontribusi untuk terjadinya suatu masalah atau kejadian. Dampak penganiayaan dan kekerasan pada anak akan mengakibatkan gangguan bio-psiko-sosial anak. Hal ini dapat terjadi dalam jangka pendek dan jangka panjang. Anak mempunyai masa depan yang masih panjang sehingga perlu pemantauan dan program tindakan yang terus menerus bagi anak korban penganiayaan dan kekerasan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H