TAAM adalah taman asuh anak muslim yang menitik beratkan pertumbuhan dan perkembangan kepribadian anak dini usia 0-6 tahun yang diperuntukkan bagi anak yang orang tuanya tidak bisa merawat atau mengasuh anaknya sendiri terutama anak wanita karier agar berakhlak karimah atau akhlak mulia, bertumbuh dan berkembang secara psikis, emosi, dan sosial.
Jadi Taman Asuh Anak Muslim (TAAM) adalah salah satu model PAUD yang melandaskan pada penanaman nilai-nilai Islami pada anak. Secara umum Taman ini mirip dengan Play Group atau taman bermain.
Landasan Filosofis, secara filosofis TAAM mengacu pada :
a) Konsep Dasar Pemikiran Qur’ani (KDPQ),
b) Konsep diri pribadi Rasulullah (KDPR),
c) Konsep diri pribadi islami (KDPI), d) Amandemen UUD 1945 pasal 31,
e) UU no.4 tahun 1979 tentang kesejahteraan anak,
f) PP no.36 tahun 1993 tentang ratifikasi konvensi hak-hak anak
g) PP no.73 tentang pendidikan luar sekolah
h) Keputusan menteri sosial RI no.47 tahun 1993 tentang pendidikan kelompok bermain dan penitipan anak
i) Keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan RI no.18/U/1993 tentang penyelenggaraan anak pendidikan pada pada kelompok bermain dan penitipan anak
j) UU no.23 tahun 2002tentang perlindungan anak
k) UU SISDIKNAS no.20 tahun 2003
h) Panduan LPPKS-BKPRMI paket MAMA tahun 2003
Tujuan dan fungsi model TAAM
Tujuan model TAAM sebagai berikut :
a)menanamkan aqidah yang lurus
b)membentuk akhlakul karimah
c)menumbuhkan sikap positif terhadap IPTEK
Sedangkan fungsi TAAM, yaitu :
a)sebagai wadah membina kesejajhteraan anak usia dini dalam menopang kebahagiaan keluarga di dunia dan di akhirat
b)mengoptimalkan keberadaan dan fungsi Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) melalui Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Keluarga Sakinah (LPPKS ) dalam mewujudkan amal sholeh di bidang PAUD
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H