Berdasarkan UU dan peraturan yang telah dijelaskan di atas, penulis mengukur prinsip transparansi menjadi 3 indikator, sebagai berikut:
- Penyediaan dan kemudahan akses informasi yang jelas tentang perencanaan, prosedur pelaksanaan dan pertanggung jawaban dana desa.
- Adanya musyawarah yang melibatkan masyarakat.
- Keterbukaan proses dan dokumen pengelolaan dana desa.
Dari 3 indikanto yang telah penulis kemukakan, harapannya masyarakat bisa lebih aktif lagi dalam melakukan pengawasan dan ikut berpartisipasi dalam pembangunan desa. Karena keterlibatan masyarakat sangat menentukan sukses atau tidaknya Demokrasi dan pembangunan di Desa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!