Mohon tunggu...
M yahya wahyudin
M yahya wahyudin Mohon Tunggu... Atlet - Reasearcher

Orang bodoh yang tak kunjung pandai

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Catatan Kritis: Urgensi Penerapan HAM dalam Konteks Negara Hukum

18 Desember 2020   13:30 Diperbarui: 12 Mei 2023   16:31 517
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Lebih dari lima puluh tujuh tahun setelah Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia melarang semua bentuk penyiksaan dan kejahatan, tindakan tidak manusiawi menurunkan martabat perlakuan atau hukuman, penyiksaan masih saja dianggap umum, hari ini kita masih pada nuansa hari hak asasi manusia, marilah kita berjanji kepada diri kita untuk taat terhadap prinsip-prinsip Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, mendedikasikan kembali diri kita dalam menghapus penyiksaan dari muka bumi ini. Terutama kepada Negara, penyelenggaraan pemerintah yang baik itu salah satu prinsipnya adalah jaminan terhadap perlindungan hak asasi manusia.

"FIAT JUSTICIA RUAT CAELUM"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun