Lebih dari lima puluh tujuh tahun setelah Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia melarang semua bentuk penyiksaan dan kejahatan, tindakan tidak manusiawi menurunkan martabat perlakuan atau hukuman, penyiksaan masih saja dianggap umum, hari ini kita masih pada nuansa hari hak asasi manusia, marilah kita berjanji kepada diri kita untuk taat terhadap prinsip-prinsip Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, mendedikasikan kembali diri kita dalam menghapus penyiksaan dari muka bumi ini. Terutama kepada Negara, penyelenggaraan pemerintah yang baik itu salah satu prinsipnya adalah jaminan terhadap perlindungan hak asasi manusia.
"FIAT JUSTICIA RUAT CAELUM"
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H