Pada tahun 2020 ini dunia telah dilanda oleh suatu virus biologis dengan status persebaran pandemic dengan nama virus corona, itu artinya virus corona ini telah menyebar kehampir seluruh negara termasuk Indonesia. Tentunya hal itu membuat beberapa negara harus membuat starategi untuk mencegah penyebaran virus ini semakin menyebar dan juga strategi untuk menjalankan seluruh sektor kehidupan supaya seluruh kegiatan bernegara dan bermasyarakat tetap stabil termasuk agenda-agenda politik.Â
Di tahun 2020 ini Indonesia memiliki sebuah agenda politik yang besar yaitu Pilkada serentak. Agenda itu menjadi sebuah agenda penting karena untuk terus menjaga keberlangsungan demokrasi, hal itu sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam pasal 4 disebutkan jika salah satu tujuan penyelenggaraan pemilu adalah untuk memperkuat system ketatanegaraan.
Perjuangan pemerintah untuk menyelenggarakan pilkada di tahun 2020 ini tentunya menjadi perjuangan yang berat karena untuk menghindari segala kemungkinan buruk yang terjadi. Beberapa kali pemerintah meninjau ulang terkait pelaksanaan pilkada serentak ini, ada wacana jika pemilihan kepala daerah akan dipilih oleh DPRD seperti yang dulu pernah dilaksanakan.Â
Namun tentunya patut digaris bawahi jika pemilihan kepala daerah secara demokratis langsung oleh rakyat adalah sebagai bentuk perbaikan dari pemilihan sebelumnya,Walaupun pemilihan kepala daerah langsung oleh DPRD akan mengurangi resiko pelanggaran-pelanggaran pemilu seperti Money politic, serangan fajar dan lainya, namun itu tidak menjadi sebuah jaminan jika pemilihan kepala daerah langsung dipilih oleh DPRD akan menjadi pemilihan yang jujur dan adil. Tentunya hal itu melihat dari keadaan politik Indonesia yang Multipartai serta berbagai kepentingan yang ada di dalamnya.
Menurut Miriam budiarjo partai politik itu merepresentasikan perjuangan ideology yang dianut oleh partai tersebut, namun jika kita melihat hari ini mungkin hal itu sudah pudar. Sebagai contoh bukti dari apa yang dikatakan oleh caknur pada pernyataanya tentang "Islam yes, partai Islam No!" adalah sebagai bentuk kritik terhadap partai politik Islam yang sama sekali tidak memperjuangan hak-hak Islam atau tidak memenuhi dari substansi-substansi Islam itu sendiri.Â
Kemudian kendala lainya, dalam satu survei yang dilakukan oleh Bawaslu Jawa Barat bahwa 99% masyarakat Pangandaran itu sama sekali belum mengetahui bahwa pemilukada 2020 akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020. Hal itu menjadi sangat penting untuk diperhatikan dan menjadi bahan evaluasi untuk seluruh pihak terkait bahwa sosialisasi itu tetap penting dilakukan kepada masyarakat meski ditengah situasi pandemic ini.
Bagir Manan mendefinisikan pemilu yang diadakan dalam siklus 5 tahun sekali merupakan saat atau momentum memperlihatkan secara nyata dan langsung pemerintahan oleh rakyat pada saat pemilihan umum itulah, semua calon yang diinginkan duduk sebagai penyelenggara negara dan pemerintahan bergantung sepenuhnya pada keinginan atau kehendak rakyat. Atau saya meminjam dari apa yang dikatakan oleh Samuel P. huntington bahwa pemilu adalah lembaga sekaligus prosedur praktik politik untuk mewujudkan kedaulatan rakyat yang memungkinkan terbentuknya pemerintahan perwakilan.
Merunut pada pernyataan beberapa tokoh diatas bahwa sangatlah penting untuk melaksanakan pemilu sebagai satu bentuk kemampanan demokrasi. Salah satu aspek kemapanan demokrasi adalah dengan melihat bagaimana suatu negara bisa menjalankan pemilu yang berkualitas.Â
Namun demikian, agenda pemilukada serentak pada tahun 2020 menjadi sebuah ujian untuk kemapanan demokrasi itu sendiri, selain beberapa kendala yang biasanya hadir disaat pemilu, kini kita dihadapkan dengan sebuah permasalahan yang juga jadi permasalahan dunia internasional yaitu dengan adanya virus corona.Â
Menjalankan sebuah pemilu adalah suatu kewajiban dan keharusan namun menghindari resiko besar yang terjadi juga merupakan sesuatu yang tidak boleh ditinggalkan, maka kita berputar pada satu pertanyaan, mana yang akan kita pilih? Apakah memungkinkan untuk dipilih dua-duanya? Hal itu tentunya bukan sesuatu yang mustahil untuk dilaksanakan jika kita memang bersungguh-sungguh ingin menghadirkan sebuah formulasi dan inovasi baru untuk menjalankan itu semua.Â
Segala bentuk madharat dan maslahat harus jadi pertimbangan yang betul-betul dipikirkan secara matang oleh semua pihak. Salah satu prinsip demokrasi yang telah sering kita dengar yaitu "Dari rakyat, untuk rakyat dan oleh rakyat", prisip itu dapat diejawantahkan dalam sebuah electoral system.