Mohon tunggu...
Yahya AyyasyArdiyarto
Yahya AyyasyArdiyarto Mohon Tunggu... Mahasiswa - 21107030024

Saya mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Prodi Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilamu Sosial dan Humaniora 21107030024

Selanjutnya

Tutup

Joglosemar

Organisasi PMII Cabang DIY Gelar Demonstrasi di Pertigaan Revolusi Yogyakarta.

12 April 2022   19:08 Diperbarui: 12 April 2022   19:59 904
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pertigaan Revolusi Yogyakarta (Selasa,12/04/22) Dokpri.

Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) merupakan organisasi mahasiswa yang berdiri pada 17 April 1960 di Surabaya.

Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia merupakan Organisasi gerakan dan kaderisasi yang didirikan oleh kaum muda Nahdlatul Ulama (NU). Dilansir Dari PMII.ID, Tujuan terbentuknya Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) yaitu untuk membentuk pribadi muslim Indonesia yang bertakwa kepada Allah subhanahu wa ta'ala, berbudi luhur, berilmu, cakap dan bertanggung jawab dalam mengamalkan ilmunya serta berkomitmen memperjuangkan cita-cita kemerdekaan indonesia. Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) memiliki 25 Pengurus Komisariat Cabang, 231 Pengurus Cabang (PC), 1664 Pengurus Komisariat (PK) dan 5115 Pengurus Rayon (PR).

Pada hari ini Selasa (12/04/22), Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Daerah Istimewa Yogyakarta mengadakan Aksi demonstrasi di Pertigaan Revolusi (depan UIN Sunan Kalijaga), aksi yang digelar pada pukul 14.00 WIB berakhir pada pukul 16.30 ini menyuarakan aspirasi keresahan masyarakat Indonesia dengan damai tanpa ada kekerasan dan kerusakan fasilitas publik. Adapun beberapa tuntutan yang disampaikan sebagai berikut.

(Selasa 12 April 2022) Dokpri.
(Selasa 12 April 2022) Dokpri.

"Wacana penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden menjadi 3 periode yang dinilai tidak rasional dan inkonstitusional serta mencederai konstitusi. Penambahan masa jabatan presiden dan wakil presiden telah mencoreng semangat reformasi karena original intent dari diubahnya Pasal 7 dari sebelum amandemen kepada sesudah amandemen adalah untuk membatasi kekuasaan. Pada tanggal 10 April 2022 Presiden Jokowi menyatakan dirinya hanya akan menjabat 2 periode atau pemilu tetap akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 namun masih sangat memungkinkan dilaksanakannya amandemen pasal 7 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. pasalnya yang mengusulkan adanya penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden menjadi 3 periode adalah kaum elit yang ada di parlemen dan mempunyai hak untuk mengamandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.

Selain itu akhir-akhir ini kenaikan harga BBM sangat melambung tinggi dan sudah Resmi dikeluarkan Pertamina pada tanggal 1 April 2022. kenaikan harga BBM) Pertamina nonsubsidi ini sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum. Adapun kenaikan harga BBM Pertamina non subsidi berbeda-beda di setiap wilayah Indonesia, yakni berkisar Rp 500-Rp 1.100 per liter. Sementara itu, BBM jenis Pertamax dan Pertalite yang lebih banyak digunakan masyarakat tidak mengalami kenaikan harga. Sebelumnya, Pertamina telah menaikkan harga BBM nonsubsidi pada 12 Februari 2022. Sebagai bahan bakar pokok untuk transportasi di Negara ini menyebabkan efek yang sangat besar. Kasus tentang kenaikan harga minyak goreng yang sangat tinggi dan kelangkaan minyak goreng menjadi perbincangan publik, sebab hal ini menjadi keresahan rakyat terutama dari kalangan masyarakat menengah kebawah. Penetapan ICP ini tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM No.33.K/MG.03/DJM/2022 tentang Harga Minyak Mentah Indonesia Bulan Maret 2022 tanggal 1 April 2022. Akar permasalahan perlu kita ketahui sawit dikelola oleh BUMN. Hasil dana sawit ini tidak masuk ke APBN, pemerintah gagal berdiplomasi dengan pengusaha sawit awal mulanya munculnya kelangkaan lalu tersebarnya minyak goreng di mana-mana.

UU IKN cacat secara formil karena tidak sesuai dengan UUD 1945. Tidak terpenuhinya hak untuk dipertimbangkan dan hak untuk mendapatkan penjelasan dalam pembentukan UU IKN bertentangan dengan Pasal 1 Ayat UUD 1945 yang menyatakan pembentukan UU harus menempatkan prinsip kedaulatan rakyat sebagai salah satu pilar utama. UU IKN juga dinilai tidak mengakomodasi partisipasi masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat dan Pasal 28C Ayat UUD 1945. Selain itu, para Pemohon menilai pembentukan UU IKN tidak memenuhi Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait partisipasi masyarakat secara bermakna dalam pembentukan UU. Partisipasi yang dimaksud adalah hak untuk didengar pendapatnya, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan hak untuk mendapatkan penjelasan atas pendapat yang diberikan. Sedangkan untuk uji materiil, para Pemohon merasa otorita IKN sebagai satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, terutama Pasal 18 ayat dan , Pasal 18A ayat , dan Pasal 18B ayat mengenai pemerintah daerah.

Pembangunan dengan Corak Kapitalisme yang lebih mementingkan surplus Value dibanding Use value dengan mensyaratkan kerusakan Lingkungan, berimbas pada semakin tebalnya dinding penindasan terhadap rakyat. Rezim yang zalim ini patut kita sudahi. Bertahun-tahun keresahan ini hadir sebagai wujud dari kondisi nyata rakyat yg ditindas Dan dimiskinkan secara struktural. Terlihat dalam ketukan palu MK menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 91/PUU-XIX/2021. Pada 2021, KPA mencatat proyek strategis nasional menyebabkan 38 konflik agraria, terutama karena pengadaan tanah seperti pembangunan jalan tol, bendungan, pelabuhan dan kereta api. Perpres Nomor 109/2020 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. KPA pun mencatat, lebih 200 proyek bisnis raksasa milik pengusaha 'diuntungkan' PSN dengan dalih kepentingan umum. Ada juga Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7/2021 tentang Perubahan Daftar PSN, pada September 2021."

"Oleh sebab itu Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Daerah Istimewa Yogyakarta menuntut:

1. Menolak Segala Bentuk Upaya Amandemen UUD 1945

2. Menolak Semua Kenaikan Harga BBM

3. Menolak Kenaikan Harga Bahan Pokok

4. Menolak Pembentukan Ibu Kota Nusantara

5. Tuntaskan Konflik Agraria Di Indonesia"

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Joglosemar Selengkapnya
Lihat Joglosemar Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun