Mohon tunggu...
Yahya Alamani
Yahya Alamani Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasisswa pascasarjana unma

hobi olahraga

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Asas contrarius actus dan perubahan dokumen Adminduk

21 Januari 2025   13:01 Diperbarui: 21 Januari 2025   13:01 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apakah yang dimaksud dengan asas hukum ? menurut Bellefroid asas hukum umum adalah norma dasar yang dijabarkan dari hukum positif dan yang oleh ilmu hukum tidak dianggap berasal dari aturan-aturan yang lebih umum. Asas hukum umum itu merupakan pengendapan hukum positif dalam suatu Masyarakat (dalam Notoamidjojo,1975:49)

 

Dalam Majalah Mahkamah Konstitusi halaman 78 disebutkan bahwa  asas contrarius actus adalah asas yang menyatakan badan atau pejabat TUN yang menerbitkan Keputusan TUN dengan sendirinya juga berwenang untuk membatalkannya. Asas ini berlaku meskipun dalam keputusan TUN tersebut tidak ada klausula pengaman yang lazim. Secara singkat bahwa asas contraius actus adalah sas yang menyatakan badan atau pejabat TUN yang menerbitkan Keputusan TUN dengan sendirinya juga berwenang untuk membatalkannya.

 

Sebuah hak hukum muncul Ketika pernyatan kehendak dimasukkan diantara kondisi-kondisi atas konsekuensi dari sebuah Tindakan tidak sah,pernyataan kehendak yang mengungkapkan konsekuensi ini dan yang mengemukakan bentuk pengaduan atau klaim oleh pihakn yang kepentingannya dilanggar oleh Tindakan tidak sah tersebut.

 

Menurut Dirjen Zudan asas Contrarius Actus dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) adalah konsep hukum administrasi dan hukum perdata yang diaplikasikan ke dalam praktek hukum riil " "Maka yang seperti ini diproses dengan asas contrarius actus. Jadi ketika ada kesalahan faktual yang nyata maka asas ini bisa diterapkan. Asas contrarius actus dari UUAP kemudian diturunkan ke dalam Perpres No 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Diatur dalam Pasal 38 dan Pasal 89 Perpres 96/2018," jelas Dirjen Zudan.

 

Asas contraicus actus adalah prinsip hukum yang berarti "perbuatan yang bertentangan dengan perbuatan sebelumnya tidak dapat diterima". Dalam konteks pembatalan dokumen administrasi kependudukan (Adminduk), asas ini berarti:

 

  • Dokumen yang telah diterbitkan tidak dapat dibatalkan secara sepihak.
  • Pembatalan dokumen harus didasarkan pada alasan yang sah dan kuat.
  • Pembatalan dokumen tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

 

Namun asas contarius actus juga implikasi hukum yang muncul akibat pembatalan dokumen tersebut antara lain : pembatalan dokumen Adminduk harus melalui proses hukum yang sah, pembatalan dokumen harus didasarkan pada kesalahan atau kekeliruan yang signifikan dan pembatalan dokumen tidak boleh mengakibatkan kerugian pada pihak yang berkepentingan.

 

Apabila ada Masyarakat  yang akan melakukan pembatalan dokumen adminduk harus membawa dokumen-dokumen asli seperti Ijazah,Akta Kelahiran,Buku nikah ataupun dokumen sebagai penguat agar bisa dilakukan contraius actus pada dokumen yang dimohonkan.

 

Secara singkat proses pembatalan dokumen sebagai berikut :

  • Pengajuan permohonan pembatalan oleh pihak yang berkepentingan.
  • Verifikasi dan validasi data oleh pejabat berwenang.
  • Pengambilan keputusan pembatalan oleh pejabat berwenang.
  • Penerbitan surat keputusan pembatalan.

 

Diharapkan Masyarakat lebih peduli kepada data dirinya yang melekat pada dokumen negara agar kedepan tidak akan ada masalah yang timbul dikarenakan perbedaan data yang ada di Ijazah,Akte Kelahiran maupun Kartu Keluarga.

 

Sumber :

 

Administrasi Kependudukan oleh Dr. H. Muhammad Ali.

Hukum Administrasi Kependudukan oleh Prof. Dr. H. Mahmud Yunus.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Penemuan Hukum Sebuah Pengantar oleh Sudikno Mertokusumo

Sebuah Pengantar Teori Hukum,Hans Kelsen

Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun