Namun asas contarius actus juga implikasi hukum yang muncul akibat pembatalan dokumen tersebut antara lain : pembatalan dokumen Adminduk harus melalui proses hukum yang sah, pembatalan dokumen harus didasarkan pada kesalahan atau kekeliruan yang signifikan dan pembatalan dokumen tidak boleh mengakibatkan kerugian pada pihak yang berkepentingan.
Â
Apabila ada Masyarakat  yang akan melakukan pembatalan dokumen adminduk harus membawa dokumen-dokumen asli seperti Ijazah,Akta Kelahiran,Buku nikah ataupun dokumen sebagai penguat agar bisa dilakukan contraius actus pada dokumen yang dimohonkan.
Â
Secara singkat proses pembatalan dokumen sebagai berikut :
- Pengajuan permohonan pembatalan oleh pihak yang berkepentingan.
- Verifikasi dan validasi data oleh pejabat berwenang.
- Pengambilan keputusan pembatalan oleh pejabat berwenang.
- Penerbitan surat keputusan pembatalan.
Â
Diharapkan Masyarakat lebih peduli kepada data dirinya yang melekat pada dokumen negara agar kedepan tidak akan ada masalah yang timbul dikarenakan perbedaan data yang ada di Ijazah,Akte Kelahiran maupun Kartu Keluarga.
Â
Sumber :
Â
Administrasi Kependudukan oleh Dr. H. Muhammad Ali.