Mohon tunggu...
Yahya Alamani
Yahya Alamani Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasisswa pascasarjana unma

hobi olahraga

Selanjutnya

Tutup

Hukum

anak dan hak yang melekat

19 Januari 2025   16:16 Diperbarui: 19 Januari 2025   16:16 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam pasal 1 ayat 1 undang-undang No 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kepedudukan disebutkan bahwa "Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain".

 

Tertib administrasi kependudukan adalah suatu tata cara atau prosedur dalam mengelola data kependudukan secara teratur dan terencana dengan tujuan untuk memastikan keakuratan, keamanan, dan konsistensi data kependudukan. Tertib administrasi kependudukan meliputi proses pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan penggunaan data kependudukan secara efektif dan efisien. Hal ini meliputi proses pendaftaran, pencatatan, pembuatan dokumen kependudukan, serta pencatatan perubahan data kependudukan seperti perubahan alamat, status perkawinan, dan lainlain. Dengan adanya tertib administrasi kependudukan, diharapkan dapat memudahkan pemerintah dalam mengambil kebijakan dan pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kependudukan serta memberikan kepastian hukum bagi warga negara.

 

Hak asasi manusia adalah kristalisasi berbagai sistem nilai dan filsafat tentang manusia dan seluruh aspek kehidupannya. Fokus utama dari hak asasi manusia ("HAM") adalah kehidupan dan martabat manusia.Sedangkan Hak sipil sebagai kebebasan dalam individu dari campur tangan orang lain khususnya negara.

 

Hak dasar anak melekat pada setiap anak dan wajib dipenuhi oleh Negara, tak kecuali hak anak untuk di catatkan dan mendapatkan akta kelahiran,nama atau identitas,Hak memiliki kewarganegaraan,dan Hak hidup Bersama orang tua/wali.

 

Hak memiliki akte kelahiran diatur dalam pasal 33 Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil baik yang diketahui asal usulnya maupun yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya. Akta Kelahiran adalah suatu dokumen identitas autentik yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia. Dokumen ini sebagai bukti sah terkait status dan peristiwa kelahiran seseorang dan termasuk hak setiap anak Indonesia.

 

Selain itu setiap anak yang lahir memiliki hak nama dan identitas,dalam Permendagri 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan nama negara mengatur bagaimana pemberian nama yang akan diberikan orang tua kepada anaknya yang dilakukan sesuai prinsip norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun