Asal Usul Status Dalam Kartu Keluarga : "Kawin Belum Tercatat", Sebelum tahun 2017, status perkawinan dalam kartu keluarga hanya ditulis "Kawin", "Belum Kawin", "Cerai Hidup" dan "Cerai Mati". Terhadap perkawinan yang belum dicatat oleh negara, Disdukcapil mengisi kolom status perkawinan secara berbeda-beda. Ada yang menulis dengan status sudah kawin, dan ada yang menulis dengan status belum kawin
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri sedang gencar dalam menerbitkan Kartu Keluarga bagi pasangan kawin belum tercatat dengan memberlakukan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Pasal 10 ayat (2) bahwa pasangan suami istri yang nikahnya belum tercatat atau tidak mempunyai buku nikah dapat juga mencatatkan pernikahannya di dukcapil dengan menandatangani SPTJM Perkawinan / Perceraian Belum Tercatat dan dapat diterbitkan kartu keluarganya dengan kalimat tambahan yang menerangkan status perkawinan orang tua si anak yang bunyinya "Kawin belum tercatat".
Peraturan tersebut terlihat bahwa SPTJM dapat digunakan sebagai pengganti akta perkawinan untuk membuat Kartu Keluarga yang perkawinan orang tuanya belum tercatat tetapi disertai dengan tambahan kalimat pada Kartu Keluarga tersebut yang menjelaskan status perkawinan orang tua si anak.
Namun demikian Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Serang sejak 2019 sudah tidak mempergunakan SPTJM kebenaran pasangan suami-istri dikarenakan adanya instruksi dari Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H selaku Dirjen Kemendagri menginstruksikan bahwa SPTJM Kebenaran pasangan suami-istri sudah tidak bisa dipergunakan lagi karena makin maraknya perkawinan siri di Indonesia dan juga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Serang sudah melakukan Perjanjian Kerjasama dengan Pengadilan Agama Serang terkait perkawinan siri.
Dalam hal pembuatan dokumen Administrasi Kependudukan untuk perkawinan siri dalam Kartu Keluarga dalam kolom status perkawinan akan tertulis "Kawin Belum Tercatat". Anak yang terlahir dari pernikahan siri, hanya tertulis nama ibunya di dalam akta kelahirannya. Nama ayah dari anak tersebut tidak bisa dimasukkan dalam akta lahir karena pernikahan orang tuanya belum tercatat secara negara. Biarpun kemudian orang tua tersebut melangsungkan pernikahan secara sah, nama ayah tetap tidak serta merta langsung bisa dimasukkan dalam akta lahir. Untuk itu diperlukan sidang asal usul anak terlebih dahulu di Pengadilan Agama.
Dalam akta lahir anak tersebut hanya tercantum nama ibunya. Tidak disebutkan nama bapaknya biarpun secara biologis orang tersebut adalah ayah kandungnya. Sebab, syarat penerbitan akta lahir merupakan buku nikah orang tua. Jika orang tuanya belum tercatat secara hukum sebagai suami-istri, akta anak tersebut akan tertulis anak dari ibu. Artinya, hanya ada nama ibunya dalam akta tersebut.
Nama ayah pada akta lahir anak juga perubahan status pada KK itu bisa dimunculkan melalui sidang asal usul anak. Pihak pengadilan akan menetapkan ayah kandung anak tersebut biarpun tanggal lahir anak yang dimaksud lebih dulu dari pada tanggal pernikahan orangtuanya. Keputusan pengadilan itu yang nantinya menjadi dasar perubahan dalam akta lahir dan KK.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H