Mohon tunggu...
Yahya akbar azhari
Yahya akbar azhari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi putsal

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Diskresi Hakim Dalam Memutuskan Perkara Dispensasi Nikah

4 Juni 2023   22:58 Diperbarui: 4 Juni 2023   23:02 241
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hal : Skripsi

Disusun Oleh : Muhamad Iqbal

Judul Skripsi : Diskresi Hakim Dalam Memutuskan Perkara Dispensasi Nikah

Halaman        : 69 Halaman

A. Pendahuluan

Pernikahan adalah sebuah kontrak berdasarkan persetujuan sukarela yang bersifat pribadi antara seorang pria dan wanita untuk menjadi suami istri. Dalam semua tradisi hukum, baik civil law, cammon law, maupun Islamic law. Konsep pernikahan sebagai kontrak yang sah dan sampai sekarang belum pernah berubah, tetapi karena perubahan-perubahan yang terjadi di masyarakat mengikuti hukum kehidupan, maka kewajiban-kewajiban pihak-pihak yang terlibat dalam kontrak tersebut tidak lagi persis dimasa lalu. 

Undang-Undang Nomer 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di dalamnya mengatur beberapa asas yang dapat berfungsi sebagai penghambat dan mengatur sedemikian rupa dalam pasal-pasalnya guna mencegah terjadinya pelanggaran, baik terhadap asas-asas maupun terhadap norma-norma yang terjelma dalam rumusan pasal-pasal Undang-Undang Perkawinan. Asas-asas yang dimaksud antara lain, asas sukarela, asas partisipasi keluarga, asas perceraian dipersulit, asas poligami yang dibatasi dengan ketat, asas kematangan calon mempelai, asas perbaikan derajat kaum wanita, dan asas keharusan pencatatan pernikahan dan perceraian dengan ancaman hukuman bagi pelanggarnya, baik calon mempelai maupun pejabat perkawinan dan perceraian.

B. Alasan

Saya memilih skripsi ini karna penulis adalah kakak sepupu saya sendiri dan kebetulan satu kampus yaitu UIN RMS, dimana skripsi yang dilampirkan membuat saya tertarik untuk meriviewnya, kemudian juga di dalam skripsi ini terdapat pengetahuan baru yang bisa saya dapatkan

C. Hasil Review

1. Jenis Penelitian

Adapun jenis dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan. Penelitian jenis ini bertujuan untuk mempelajari secara interisif tentang latar belakang diskresi dalam dispensasi nikah. Dalam hal ini peneliti ingin mengetahui secara langsung bagaimana fenomena dispensasi nikah yang terjadi di Pengadilan Agama Yogyakarta. Adapun fokus penelitian adalah untuk menggali lebih dalam tentang diskresi yang dilakukan para hakim, khususnya dalam perkara dispensasi nikah.

2. Sumber Data

Pada umumnya data yang digunakan dalam penelitian empiris diklasifikasikan menjadi tiga golongan yaitu data primer, data sekunder dan data tersier. Adapun data yang digunakan dalam skripsi ini meliputi:

a. Data primer, yaitu data yang diperoleh dari sumber pertama dan utama.

b. Dalam skripsi ini yang menjadi data primer adalah data dari hasil wawancara kepada beberapa hakim tentang diskresi hakim dalam memutuskan perkara dispensasi nikah di Pengadilan Agama Yogyakarta.

c. Data sekunder, yaitu data yang mendukung data utama atau data dari hasil olahan orang lain. Dalam hal ini yang menjadi data sekunder berupa literatur yang terkait dengan dispensasi nikah seperti skripsi yang telah ada sebelumnya. Disamping itu peneliti juga mengambil rujukan hasil karya tulis jurnal, majalah dan refrensi lainnya,

3. Teknik Pengumpulan Data

Dalam pengumpulan data yang sesuai dengan tema ini, penulis menggunakan beberapa metode yang meliputi:

a Wawancara, Yaitu metode pengumpulan data melalui percakapan dengan maksud tertentu. Percakapan tersebut dilakukan oleh kedua belah pihak yakni pewancara yang mengajukan pertanyaan dan terwawancara yang mempunyai informasi mengenai pembahasan yang dilakukan.

b. Dokumentasi, yaitu metode pengumpulan data dengan cara membaca literatur-literatur yang berkaitan dengan judul yaitu definisi batasan usia menurut fiqh, batasan usia menurut regulasi perkawinan yang mencakup (undang-undang perkawinan, kompilasi hukum islam, dan hukum adat), definisi dispensasi nikah, definisi diskresi, yang terdapat di jurnal kemudian mengambil hal-hal yang dibutuhkan dalam penelitian ini.

4. Teknik Analisis Data

Pendekatan adalah persoalan yang berhubungan dengan cara seseorang meninjau dan bagaimana cara menghampiri persoalan tersebut sesuai dengan disiplin ilmu yang dimilikinya. Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Karena hal ini dimaksudkan untuk memahami fenomena subjek penelitian dan memaparkan dalam bentuk deskriptif, sehingga data yang telah dihimpun tidak perlu untuk di kuantitatifkan.

H. Sistematika Penulisan

Sebagai upaya kelengkapan, maka penulis dalam penelitian ini membuat sistematika pembahasan yang akan terdiri dari bab bab yang saling berhubungan.

D. Rencana Judul Skripsi

Mungkin saya akan  menulis skripsi tentang perkawinan yang terjadi di bangkulu selatan tempat tinggal saya sendiri agar lebih mudah meneliti dan memahami permasalahan apa saja yang perlu diperbaiki dalam sistem perkawinan di kampung saya.

Saya juga berniatan juga untuk mengubah pola fikir masrakat yang bertentangan dengan agama dan negara karna adanya adat dan kebudayaan yang susah untuk dirubah walaupun itu salah, karna tidak ingin meninggalkan ada kebiasaan masyarakat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun