Mohon tunggu...
Yahya akbar azhari
Yahya akbar azhari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi putsal

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Diskresi Hakim Dalam Memutuskan Perkara Dispensasi Nikah

4 Juni 2023   22:58 Diperbarui: 4 Juni 2023   23:02 241
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Adapun jenis dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan. Penelitian jenis ini bertujuan untuk mempelajari secara interisif tentang latar belakang diskresi dalam dispensasi nikah. Dalam hal ini peneliti ingin mengetahui secara langsung bagaimana fenomena dispensasi nikah yang terjadi di Pengadilan Agama Yogyakarta. Adapun fokus penelitian adalah untuk menggali lebih dalam tentang diskresi yang dilakukan para hakim, khususnya dalam perkara dispensasi nikah.

2. Sumber Data

Pada umumnya data yang digunakan dalam penelitian empiris diklasifikasikan menjadi tiga golongan yaitu data primer, data sekunder dan data tersier. Adapun data yang digunakan dalam skripsi ini meliputi:

a. Data primer, yaitu data yang diperoleh dari sumber pertama dan utama.

b. Dalam skripsi ini yang menjadi data primer adalah data dari hasil wawancara kepada beberapa hakim tentang diskresi hakim dalam memutuskan perkara dispensasi nikah di Pengadilan Agama Yogyakarta.

c. Data sekunder, yaitu data yang mendukung data utama atau data dari hasil olahan orang lain. Dalam hal ini yang menjadi data sekunder berupa literatur yang terkait dengan dispensasi nikah seperti skripsi yang telah ada sebelumnya. Disamping itu peneliti juga mengambil rujukan hasil karya tulis jurnal, majalah dan refrensi lainnya,

3. Teknik Pengumpulan Data

Dalam pengumpulan data yang sesuai dengan tema ini, penulis menggunakan beberapa metode yang meliputi:

a Wawancara, Yaitu metode pengumpulan data melalui percakapan dengan maksud tertentu. Percakapan tersebut dilakukan oleh kedua belah pihak yakni pewancara yang mengajukan pertanyaan dan terwawancara yang mempunyai informasi mengenai pembahasan yang dilakukan.

b. Dokumentasi, yaitu metode pengumpulan data dengan cara membaca literatur-literatur yang berkaitan dengan judul yaitu definisi batasan usia menurut fiqh, batasan usia menurut regulasi perkawinan yang mencakup (undang-undang perkawinan, kompilasi hukum islam, dan hukum adat), definisi dispensasi nikah, definisi diskresi, yang terdapat di jurnal kemudian mengambil hal-hal yang dibutuhkan dalam penelitian ini.

4. Teknik Analisis Data

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun