Mohon tunggu...
Yahya akbar azhari
Yahya akbar azhari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi putsal

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Hukum Perdata Islam di Indonesia

21 Maret 2023   22:16 Diperbarui: 21 Maret 2023   22:39 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Hukum Perdata Islam di Indonesia

Hukum Perdata Islam di Indonesia merupakan suatu hukum privat dan materiil yang mengatur hak dan kewajiban seseorang di Indonesia yang menganut agama Islam. 

Hukum ini tidak dapat dipisahkan oleh sejarah Islam yang menunjukkan sebuah institusi yang menunjukkan bukti signifikan. Dalam hukum ini mengkaji tentang perihal hubungan manusia dengan badan hukum satu sama lain terhadap suatu benda yang keniscayaannyakeniscayaannya/keberadaannya mewarnai tata cara hukum di Indonesia. 

Hukum ini bersifat mengikat yang didasari dengan Al-Quran, Sunnah yang harus diyakini untuk setiap umat muslim baik dalam hubungan sosial, ketuhanan maupun makhluk ciptaannya dengan tuhannya.

2. Prinsip perkawinan dalam UU No. 1 Tahun 1974 dan KHI

Bahwa suatu perkawinan akan membentuk keluarga yang kekal sampai maut memisahkan dan tidak serta merta untuk permainan. Perkawinan yang dinyatakan sah apabila  dilaksanakan sesuai kepercayaan dan hukumnya  masing-masing.

Ketika seorang suami akan  berpoligami harus se izin istri karena akan menjadi bukti kekuatan yang harus dipenuhi sebelum mengajukan ke pengadilan. Suami juga harus menjamin bahwa ia mampu menafkshi istri dan anak-anak nya baik jasmani malun rohaninya dan memberikan waktu yang adil untuk keduanya ketika sudah disahkan. Apabila tidak melalui proses peradilan akan menimbulkan  kekerasan dalam rumah tangga dan tidak mendapatkan haknya sebagaimana yang  seharusnya. 

Pengadilan hanya memberikan izin kepada suami yang akan berpoligami apabila istri tidak bisa memberikan keturunan, istri yang cacat badan/penyakit yang tidak dapat disembubkan dan  istri tidak dapat menjalankan kewajibannya seprimsip perkawinan dalam UU No. 1 Tahun 1974 dan KHI Bahwa suatu perkawinan akan membentuk keluarga yang kekal sampai maut memisahkan dan tidak serta merta untuk permainan. Perkawinan yang dinyatakan sah apabila  dilaksanakan sesuai kepercayaan dan hukumnya  masing-masing.

Ketika seorang suami akan  berpoligami harus seizin istri karena akan menjadi bukti kekuatan yang harus dipenuhi sebelum mengajukan ke pengadilan. Suami juga harus menjamin bahwa ia mampu menafkahi istri dan anak-anak nya baik jasmani malu rohaninya dan memberikan waktu yang adil untuk keduanya ketika sudah disahkan. 

Apabila tidak melalui proses peradilan akan menimbulkan  kekerasan dalam rumah tangga dan tidak mendapatkan haknya sebagaimana yang  seharusnya. Pengadilan hanya memberikan izin kepada suami yang akan berpoligami apabila istri tidak bisa memberikan keturunan, istri yang cacat badan/penyakit yang tidak dapat disebabkan dan  istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri.
3. Dampak pentingnya pencatatan perkawinan dan dampak jika tidak melakukan pencatatan perkawinan sosiologis, religious, yuridis
 Pentingnya melakukan pencatatan perkawinan dapat memberikan kepercayaan dan hak bahwa suami istri menjadi pasangan yang sah.  Hal ini untuk mendapatkan kepastian hukum dan nasab untuk keturunannya nanti .

Perkawinan yang dilaksanakan sesuai kepercayaan akan tetapi belum dicatatkan dalam negara sama halnya melakukan pernikahan sirri dan pada catatan negara mereka sama-sama berstatus lajang. Sehingga perlindungan hukum yang terkait dengan hak perempuan akan menjadi lemah dan tidak bisa dilindungi untuk mendapatkan nafkah, warisan dan harta gono gini bila terjadi perceraian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun