Mohon tunggu...
yafi zakaria
yafi zakaria Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Penistaan Agama

25 Oktober 2016   00:03 Diperbarui: 25 Oktober 2016   04:03 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pancasila sebagai dasar negara yang dalam sila pertamanya berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa” merupakan petunjuk bahwa agama dalam pandangan negara Indonesia sangat sakral. Sila tersebut tidak diletakkan di nomor dua atau di akhir (sila kelima), tetapi di awal sila. Para pendiri negeri ini semua sepakat, sadar, faham dan tidak ada yang protes, bahwa agama itu penting untuk membangun masyarakat bernegara. Makanya, agama dilarang dimain-mainkan. 

Juga tidak boleh dijadikan alat untuk tujuan-tujuan jahat. Karena itu, agama dan apapun yang terkait dengannya, telah disepakati sebagai sesuatu yang suci, sumber inspirasi dan motivator masyarakat. Sehingga, perbuatan, pernyataan atau statemen yang menyinggung agama akan menjadi isu yang sensitif. Sensifitas warga negara merupakan sesuatu yang wajar. 

Sebabnya, agama menjadi tiang membangun bangsa. Jika ada pemimpin menista agama, khususnya Islam sebagai agama mayoritas, berarti kesadaran berbangsa dan bernegara pemimpin tersebut sangat rendah. Lebih-lebih dilakukan secara arogan. Sama saja berniat ‘membuldoser’ tiang negara. Kerendahan kesadaran adalah bukti gagalnya seorang menjadi pemimpin. Harap dan wajib disadari bersama oleh semua elemen masyarakat, bahwa menista agama adalah perbuatan kriminal di negeri ini. 

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kriminal adalah perbuatan melanggar hukum pidana, dan kejahatan. Pelakunya disebut penjahat. Karena itu, sikap keagamaan MUI (Majelis Ulama Indonesia) tentang kasus penistaan al-Qur’an oleh gubernur DKI Jakarta baru-baru ini sudah tepat. MUI meminta kepolisian memproses secara hukum kasus yang menyedot perhatian banyak media nasional dan internasional itu. Sudah semestinya dan seharusnya pihak kepolisian memproses aduan masyarakat melalui MUI tersebut. 

Tidak ada yang salah dalam sifat keagamaan MUI. Bahkan pemerintah harus mendukungnya. Karena apa yang dilakukan MUI dan ormas-ormas Islam lain di Indonesia adalah upaya supaya UU No.1 PNPS tahun 1965 dan KUHP Pasal 156 a dilaksanakan demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Karena itu, sikap keagamaan MUI (Majelis Ulama Indonesia) tentang kasus penistaan al-Qur’an oleh gubernur DKI Jakarta baru-baru ini sudah tepat. 

MUI meminta kepolisian memproses secara hukum kasus yang menyedot perhatian banyak media nasional dan internasional itu. Sudah semestinya dan seharusnya pihak kepolisian memproses aduan masyarakat melalui MUI tersebut. Tidak ada yang salah dalam sifat keagamaan MUI. Bahkan pemerintah harus mendukungnya. Karena apa yang dilakukan MUI dan ormas-ormas Islam lain di Indonesia adalah upaya supaya UU No.1 PNPS tahun 1965 dan KUHP Pasal 156 a dilaksanakan demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun