Persepsi Kemandekan Hukum: Dalam beberapa kasus, DPR berpendapat bahwa keputusan MK dapat menghambat proses legislasi atau menyebabkan kebingungan hukum. Mereka mengklaim bahwa keputusan tersebut tidak mempertimbangkan dampak luas terhadap masyarakat.
Keterbatasan Komunikasi: Keterbatasan dialog antara DPR dan MK dapat memperburuk situasi. Ketidakjelasan dalam penyampaian argumen dan pertimbangan hukum dapat menyebabkan kesalahpahaman dan penolakan.
Dampak Penolakan
Krisis Legitimasi: Penolakan DPR terhadap keputusan MK dapat mengancam legitimasi kedua lembaga. Masyarakat mungkin kehilangan kepercayaan terhadap integritas institusi pemerintahan jika lembaga-lembaga tersebut tampak saling bertentangan.
Konflik Antarlembaga: Ketegangan yang meningkat antara DPR dan MK berpotensi menimbulkan konflik yang berkepanjangan, yang pada akhirnya dapat mengganggu stabilitas politik dan hukum di Indonesia.
Resistensi terhadap Perubahan: Penolakan terhadap keputusan MK juga dapat menciptakan resistensi terhadap perubahan hukum yang diperlukan, sehingga memperlambat reformasi yang dapat memperbaiki sistem hukum dan politik.
Peringatan darurat ini viral di media sosial setelah DPR RI tengah membahas revisi Undang-Undang Pilkada untuk merepons dua putusan Mahkamah Konstitusi, yakni yakni Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Dua putusan yang diterbitkan 20 Agustus kemarin memupus skenario kotak kosong di Pilkada 2024 sekaligus menutup peluang Kaesang Pangarep dicalonkan di Pilgub.
Panitia kerja DPR RI menyepakati draf RUU Pilkada dalam pembahasan kilat hari ini. Namun, DPR menolak mengakomodir Putusan MK dalam draf tersebut. Putusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon. Alih-alih mematuhi Putusan MK, DPR justru memilih mengikuti Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024. Putusan MA menyebutkan batas usia 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati atau wali kota diubah menjadi berlaku saat pelantikan kepala daerah terpilih.
Putusan ini menuai polemik karena dianggap menjadi karpet merah untuk Kaesang maju di Pilkada. Saat ini usia Kaesang 29 tahun. Ia akan genap berusia 30 tahun pada Desember 2024 atau empat bulan setelah masa pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dibuka. Namun, DPR RI tetap menyetujui Putusan MA yang menguntungkan Kaesang.
Rumusan DIM nomor 72 yang disetujui Panja RUU Pilkada itu berbunyi usia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah untuk partai politik. Melalui putusan ini, partai politik atau partai politik gabungan yang tidak mendapatkan kursi di DPRD tetap bisa mencalonkan calon gubernur dan wakil gubernur selama memenuhi perolehan suara yang disyaratkan MK. Ada empat klasifikasi besaran suara sah berdasarkan putusan MK, yaitu; 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen, sesuai dengan besaran DPT di daerah terkait. Syarat besaran suara sah untuk Jakarta adalah 7,5 persen. Dengan ketentuan ini, PDIP dan Anies Baswedan berpeluang maju di Pilkada Jakarta.Â
Ketentuan ini kemudian dimasukkan di dalam draf Pasal 40 RUU Pilkada. Namun, panitia kerja DPR RI hanya menyepakati penurunan syarat ambang batas Pilkada hanya berlaku bagi partai yang tak memiliki kursi DPRD. Dalam Daftar Inventarisasi Masalah yang dibacakan dalam rapat Panja RUU Pilkada, partai politik yang mendapatkan kursi parlemen daerah tetap menggunakan syarat lama ambang batas Pilkada. Akibatnya, PDIP dan Anies terancam tidak bisa mengikuti Pilkada.Â