Mohon tunggu...
yafi nur fadhlilah s
yafi nur fadhlilah s Mohon Tunggu... -

seorang pembelajar seumur hidup

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Pangkal Masalah KPK-Polri

25 Februari 2015   04:28 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:33 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perseteruan antara KPK- Polri yang hampir telah berlangsung 1 bulan ini telah memasuki babak baru dan telah menyeret orang-orang baru dalam perseteruan ini kehakiman kini mulai ikut campur ketika praperadilan Budi Gunawan diterima, serta dengan kebijakan-jkebijakan yang dikeluarkan oleh Jokowi dengan tidak melantik Budi Gunawan serta mengangkat Badrudi Haiti sebagai calon tunggal kapolri, menonaktifkan sementara Abraham Samad dan Bambang Widjajanto, serta mengangkat pelaksana tugas sementara pimpinan KPK, menghapus usia maksimal pimpinan KPK dan presiden menunjuk pimpinan KPK.

Keputusan-keputusan yang diambil Jokowi tidak serta merta menyelesaikan masalah ini tetapi mungkin meredakan tensi dari perseteruan ini, karena perseteruan ini telah menjadi lebih mengakibatkan halhal baru dalam kehidupan berhukum kita dengan keluarnya putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan yang memenangkan Budi Gunawan dan menghilangkan status tersangkanya, dengan ini maka akan ada yang mengantri untuk melakukan prapradilan ke pengadilan negeri Jakarta Selatan terhadap KPK dengan alasan penetapan tersangkan tidak sesuai dengan peraturan atau yang lainnya karena kemenangan praperadilan Budi Gunawan akan digunakan sebagai patokan. Sehingga titik dari permasalahn yang terjadi sebenarnya belum tersentuh sama sekali.

Jika kita merunut dalam hal perseteruan antara 2 lembaga penegak hukum karena adanya komunikasi yang kurang lancar, rasa iri disalah satu pihak, dan rasa takut untuk di jadikan tersangka, ya kita tau sendiri bahwa kinerja KPK beberapa dekade ini mengalami peningkatan yang sangat pesat dibanding dengan lembaga penegakan hukum yang lainnya ini terlihat dari survei yang dilakukan oleh ICW. Kita tau sendiri bahwa korupsi di Indonesia telah merupakan sebuah sistem yang sangat berhubungan ketika salah seorang tertangkap dan telah dijadikan tersangkan maka akan domino pun akan terjadi saling sebut nama agar tak sendiri mendekam di penjara.

Perseteruan antara lembaga ini memang tak terjadi satu kali ini tetapi telah melalui beberapa kali perseteruan sehingga hendaknya menjadi sebuah pengalaman yang berarti dan mengambil hikmah dari ini semua.

Keinginan untuk memisahkan 2 istitusi ini sejatinya bisa menjadi sebuah solusi karena dengan ketidak adanya peraturan yang jelas tentang tugas untuk menindak tindak korupsi menjadi persoalan,peraturan yang ada hanya mengatakan bahwa KPK mengurusi korupsi diatas 1 M, tidak boleh menindak yang bukan penyelenggara negara (setidaknya itu tidak terlalu  berarti karena banyak tafsiran tentang hal ini terlihat dalam kasus ini) tetapi peraturan-peraturan ini pun masih mengalami permasalahan karena bila suatu kasus telah diperiksa oleh POLRI maka KPK tidak berhak untuk untuk menindaknya, hal ini telah terbukti dalam kasus ini bahwa POLRI merasa bekuasa menindak kasus rekening gendut ini padahal orang-orang yang terindikasi memiliki rekening gendut tersebut masih  berada disekitar POLRI sehingga adanya kehawatiran jika ini dikerjakan POLRI tidak akan selesai.

Pemisahan dan pemermanenan KPK sebagai lembaga yang diamanahi untuk mengurusi kasus korupsi dan POLRI sebagai penjaga keamanan didalam negeri harus dilakukan, karena belum adanya penjelasan tentang kriteria POLRI yang bersih itu seperti apa?. ketika elit dan POLRI sudah bersih maka KPK pun akan tiadak secara alami.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun