Mohon tunggu...
yaffed septian
yaffed septian Mohon Tunggu... Lainnya - Jabatan Fungsional Kurator Keperdatan Pertama

Anak bangsa yang dipercaya menjadi abdi negara, saat ini sedang disibuan dengan tugas kuliah

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Perbandingan Hukum Kepailitan di USA dan Indonesia

30 Desember 2024   16:40 Diperbarui: 30 Desember 2024   16:40 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Di Amerika Serikat, terdapat pengadilan kebangkrutan federal yang berdedikasi khusus untuk menangani kasus kepailitan. Struktur khusus ini memungkinkan pengadilan memiliki fokus penuh pada kasus-kasus kebangkrutan dan menjadi lebih efisien. Pengadilan ini juga menangani kasus-kasus dari berbagai wilayah yang memperkuat konsistensi dan efisiensi proses hukum kepailitan di Amerika.

Sebaliknya, di Indonesia, kepailitan ditangani oleh Pengadilan Niaga yang berada di bawah pengadilan umum. Selain kepailitan, Pengadilan Niaga juga menangani sengketa komersial lainnya, seperti hak kekayaan intelektual. Hal ini menyebabkan beban kerja yang tinggi pada Pengadilan Niaga, yang akhirnya mengurangi fokus dan efisiensi dalam penanganan kasus kepailitan. Proses yang lambat dan kurangnya konsistensi putusan sering kali menyebabkan ketidakpastian bagi para pihak yang terlibat.

Studi Kasus: Lehman Brothers (AS) dan PT Telkomsel (Indonesia)

Studi kasus di kedua negara memberikan gambaran nyata mengenai penerapan hukum kepailitan. Kasus Lehman Brothers di AS pada tahun 2008 adalah contoh di mana Chapter 11 digunakan untuk merestrukturisasi utang. Meskipun akhirnya Lehman Brothers harus dilikuidasi, kasus ini memperlihatkan bahwa Chapter 11 memberi perusahaan kesempatan untuk menata keuangannya tanpa harus langsung kehilangan kendali atas aset. Kebijakan ini membantu mengurangi efek kejut ekonomi secara langsung.

Di Indonesia, kasus PT Telkomsel pada tahun 2012 memberikan contoh permasalahan dalam sistem kepailitan. Telkomsel, yang merupakan perusahaan dengan kondisi keuangan sehat, diajukan pailit oleh kreditur terkait perselisihan komersial. Pengadilan Niaga sempat menerima permohonan pailit ini, yang menimbulkan kontroversi luas. Meskipun akhirnya Mahkamah Agung membatalkan keputusan tersebut, kasus ini menunjukkan potensi penyalahgunaan mekanisme kepailitan untuk kepentingan tertentu dan menyoroti perlunya pengawasan yang lebih ketat.

Kesimpulan dan Rekomendasi untuk Sistem Kepailitan Indonesia

Perbandingan antara Amerika Serikat dan Indonesia menunjukkan bahwa sistem hukum kepailitan mencerminkan pendekatan yang berbeda terhadap stabilitas bisnis dan perlindungan kreditur serta debitur. Amerika Serikat mengadopsi pendekatan yang lebih fleksibel dengan memberi ruang bagi perusahaan untuk pulih dan terus beroperasi, sementara Indonesia cenderung mengutamakan hak kreditur dan melihat kepailitan sebagai langkah terakhir untuk menyelesaikan utang-piutang.

Oleh:

Michael Sutjahjo,  NIM: 1322300036

Yaffed Septian Bernada, NIM: 1322300032

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun