Mohon tunggu...
Initial J
Initial J Mohon Tunggu... Lainnya - Warga Digital 4.0

Z

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fakta Hukum Bagian 1

28 Maret 2024   22:22 Diperbarui: 28 Maret 2024   22:36 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: Liputan6

Fakta Hukum yang harus kamu ketahui! Bagian 1

Tingkat Peradilan di Indonesia
Peradilan tingkat pertama, peradilan tingkat banding dan peradilan tingkat kasasi atau peninjauan kembali “Final.”(SC-SC)
Jenis Peradilan di Indonesia
Peradilan Umum;
Peradilan Agama;
Peradilan Militer; dan
Peradilan TUN.(SC-SC)


Civil Law
Negara Indonesia menganut sistem hukum Civil Law atau hukum yang dirancang atau dibuat oleh manusia dan hidup di dalam lingkungan masyarakat. Civil Law memiliki sumber utama yaitu peraturan perundang-undangan.(SC-SC)


Perbedaan Kejahatan dan Pelanggaran
Secara mutlak perbedaan antara tindakan kejahatan dengan pelanggaran dapat kita ketahui melalui hal berikut ini:
1. Kejahatan (dampak yang ditimbulkan sangat krusial, berat, tidak toleransi dan serius)
2. Pelanggaran (dampak yang cenderung ringan dan toleransi).(SC-SC)


Asas Hukum
Asas hukum adalah pokok, prinsip-prinsip serta aturan dalam pemberlakuan suatu peraturan perundang-undangan, jika terdapat pemberlakuan aturan atau peraturan perundang-undangan yang dirasa bertentangan dengan norma atau nilai hukum maka, asas hukum mucul untuk mengatasi permasalahan tersebut.(SC-SC)


Hukum Formil dan Materil
Hukum formil pada dasarnya dapat dilihat dari perbuatan atau suatu tindakan yang telah memenuhi unsur sebagai suatu tindakan yang bertentangan dengan hukum atau melanggar hukum, sedangkan hukum materil adalah buku kitab undang-undang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mengatur batasan tentang setiap perbuatan dan tindakan yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan.

Seseorang dihukum apabila pada tahap formil telah terbukti secara sah melanggar hukum materil atau perbuatan terlarang yang dilakukan sudah tertulis di dalam buku kitab undang-undang dan peraturan perundang-undangan. Suatu perbuatan tidak dapat dihukum apabila belum ada satupun undang-undang yang menuliskan tentang perbuatan tersebut.(SC-SC)


Moga bermanfaat….

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun