Mohon tunggu...
Initial J
Initial J Mohon Tunggu... Lainnya - Warga Digital 4.0

Z

Selanjutnya

Tutup

Politik

Masa Jabatan KADES 2024 setelah RUU Desa 6 Tahun 2014 Sah!

11 Maret 2024   15:01 Diperbarui: 11 Maret 2024   15:09 203
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar. Desa Bira

Masa Jabatan kepala Desa 2024 setelah RUU Desa 6 Tahun 2014 Sah

Samarinda, Kompasiana ID - Masa jabatan KADES atau Kepala Desa baru-baru ini telah disepakati oleh Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (BALEG DPR) dan Menteri Dalam Negeri “MENDAGRi” Tito Karnavian dalam pembahasan pada tingkat pertama (I) revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Masa jabatan kepala desa yang sebelumnya hanya 6 tahun untuk masa 3 periode menjadi 8 tahun dengan maksimal 2 periode secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut, keputusan revisi Undang-Undang Desa ini berlaku bagi kepala desa yang sudah selesai masa jabatan satu periode/dua periode dan dapat mengikuti pemilihan kembali dengan masa batasan periode yang ditentukan oleh undang-undang maupun kepala desa yang saat ini masih atau sedang menjabat. Kepala desa yang masih menjabat dan kemudian undang-undang ini disahkan maka masa jabatan kepala desa yang masih menjabat tersebut otomatis diperpanjang sesuai dengan substansi revisi undang-undang desa tanpa perlu adanya pemungutan suara seperti pada tahap pemilihan calon yang baru.(SC-SC.CNBC)


Poin krusial dalam pembahasan revisi undang-undang desa ini tentu terkait dengan masa jabatan 8 tahun dengan maksimal  2 periode. “saya selaku ketua rapat panitia kerja “PANJA” tadi memimpin rapat di Baleg dan telah diputus, diterima semua masukan itu,”ujar Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi (7/2/2024). Dalam pasal 118 RUU Desa juga telah ditetapkan bahwa ketentuan yang berlaku kepala desa dan anggota BPD (Badan Permusyawarahan Desa) yang sudah menjalani masa jabatan selama 2 periode sebelum undang-undang ini berlaku akan dapat mencalonkan diri 1 periode lagi berdasarkan ketentuan undang-undang ini. Kepala desa dan anggota BPD yang masih menjabat pada periode 1 dan periode 2 dapat menyelesaikan sisa masa jabatan sesuai dengan ketentuan undang-undang ini dan kembali dapat mencalonkan diri 1 periode lagi.(SC-SC.CNBC)


Dikutip dari Surat Edaran DPR RI B/1572/LG.01/2/2024 Hal Perpanjangan Masa Tugas Kepala Desa, proses  pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah selesai dilaksanakan dalam pembicaraan atau pembahasan pada tingkat I antara Badan Legislasi (BALEG) dengan pemerintah maka selannjutnya RUU Desa tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku pada saat Rapat Paripurna Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023-2024 mendatang. Masa jabatan beberapa kepala daerah pada bulan januari 2024 dan merujuk pada pembahasan RUU Desa yang telah selesai, maka Kepala Desa yang telah habis masa jabatannya dapat diperpanjang kembali tanpa melalui proses pemilihan.(SC-SC.Surat Edaran DPRI RI)


Dilansir dari laman detik.com, berdasarkan Peraturan Pemerintah “PP” Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tetang Desa. Tepat pada pasal 81 ayat 2 (a) telah diatur besaran penghasilan tetap yang diterima kepala desa, yaitu paling sedikit berjumlah Rp.2.426.640 atau setara 120% dari gaji pokok Pengawai Negeri Sipil (PNS) tingkat atau golongan II/A. Perlu digaris bawahi disini, besaran penghasilan atau gaji kepala desa tegantung pada kemampuan ekonomi desa/daerah dan kebijakan pemerintah daerah/kota setempat “Bupati/Walikota”.(SC-SC.Peraturan Pemerintah 11/2019)

Moga bermanfaat….

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun