Mohon tunggu...
Initial J
Initial J Mohon Tunggu... Lainnya - Warga Digital 4.0

Z

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Delictum Continuatum Dan Kejahatan oleh Negara dalam Kasus First Travel?

11 Desember 2022   23:08 Diperbarui: 11 Desember 2022   23:20 206
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto : liputan6.com

Delictum continuatum atau voortgezetthandeling...
Pelaku harus bertanggung jawab sesuai dengan hukum yang berlaku, para pelaku harus siap menerima sanksi berupa pidana penjara dan denda sebagaimana tertuang dalam pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1KUHP dan pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 3 dan 4 UU No.8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang. 

Ini merupakan rechtvinding yang tepat dalam menangani atau menjerat para pelaku sesuai dengan jenis kasus yang dilakukan oleh pengurus first travel yakni tindak pidana penipuan dan pencucian uang. Apabila dilakukannya restorative justice tentu tidak masalah juga tergantung dengan para pihak yang bersangkutan terutama para korban, setuju atau tidak setujunya mereka tapi apabila setuju maka memungkinkan pelaku harus siap menerima permintaan dan menanggung biaya korban “cost victimsation” untuk pergi umrah ini merupakan salah satu win win solution atau alternatif agar kasus ini dapat segera diselesaikan. Nah apabila tidak disetujui atau tidak disepakati oleh para korban maka kembalilah ke proses hukum di persidangan dan mau tidak mau pelaku harus siap untuk menerima konsekuensi hukuman yaitu masuk ke dalam jeruji besi selama kurun waktu yang telah ditentukan. (KUHP dan UU No. 8/2010 tentang Pencucian Uang) 

Last, apa manfaat kita pelajari ilmu viktimolgi jika dikaitan dengan kasus ini?
Bevinding penulis, tentu agar kita bisa mengetahui dan memahami hal-hal berikut: 

Pertama, agar kita dapat memahami kedudukan korban sebagai sebab terjadinya kejahatan atau “criminal” oleh first travel dan untuk mencari suatu kebenaran dari semua itu;

Kedua, memiliki manfaat dan peran sebagai bentuk penghormatan terhadap hak asasi korban  sebagai manusia yang telah dirugikan oleh pengurus first travel;

Ketiga, bagi aparat kepolisian ilmu viktimologi sangat bermanfaat untuk membantu dalam upaya penanggulangan kejahatan yang dilakukan oleh first travel;

Keempat, bagi kejaksaan bermanfaat khususnya disaat proses di pengadilan yakni dapat menjadi acuan bahan pertimbangan dalam menentukan hukuman yang setimpal dan tepat bagi para pelaku first travel (berat atau ringan); dan

Kelima, bagi hakim ilmu viktimologi dapat membuat sang hakim tidak hanya menempatkan para korban first travel ini sebagai saksi dalam persidangan, melainkan untuk memberikan ruang agar para korban turut memahami kepentingan dan juga kerugian yang dialami korban akibat dari kejahatan sehingga apa yang menjadi harapan atau keinginan dari korban terhadap pelaku bisa sedikit banyak dapat terkonkretisasi dalam putusan hakim.

Moga bermanfaat 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun