Mohon tunggu...
Yadi Pebri
Yadi Pebri Mohon Tunggu... Wiraswasta - #MerawatSilaturahim

Founder RuangGagasan.id "Suatu hari nanti saya akan punya beberapa buku yang saya tulis dan saya akan banyak menghabiskan hari-hari dengan penuh kegembiraan" #Believe

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pro Kontra Persyaratan Kepala Desa pada Pilkades Serentak Muratara 2023

14 Juli 2023   20:04 Diperbarui: 14 Juli 2023   20:09 302
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemilihan serentak Kepala Desa di lingkungan Kabupaten Musi Rawas Utara dimulai pada Juli 2023, dengan telah ditetapkannya susunan personalia dan tugas Panitia Pelaksana Verifikasi Berkas Bakal Calon Kepada Desa tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa telah dibentuk.

Salah satu desa yang ikut ambil bagian dalam pesta demokrasi tingkat desa adalah Desa Batu Kucing Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara.

Berdasarkan peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 38 tahun 2023, tentang perubahan kedua atas peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 82 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.

Riki Subagio, pada Kamis (13/7) Salah satu toko pemuda Desa Batu Kucing yang kami wawancarai mengatakan penelitian kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan administrasi bakal calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf d dan k, harus dilaksanakan dengan pola yang cermat, cepat dan tepat serta dengan penuh kehati-hatian sehingga tidak menimbulkan masalah.

"Iya, ini menjadi tugas bersama untuk mengawal jalannya Pemilihan Kepala Desa, diperlukan standar prosedur yang baku. Apalagi dalam persyaratan pencalonan Kepala Desa yang masih rancu dan bias." Ujarnya yang juga HMI Linggau.

Kami juga mencoba untuk meminta tanggapan dari Aktivis Pemuda Muhammadiyah ditempat terpisah. Aans Suwandi mengatakan bahwa Undang-undang Nomor  6 tahun 2014 tentang Desa pada Pasal 33 huruf g perlu untuk jadikan acuan dalam syarat pencalonan.

"Saya meminta supaya Panitia Pemilihan Kepala Desa Batu Kucing membuka mata dalam mencermati Pasal 33 huruf g yang berbunyi, terrdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran. Sedangkan saya mendengar, ada bakal calon yang datangnya dari luar Desa Batu Kucing dan ini bisa menimbulkan gesekan ditengah masyarakat dan yang pasti menurunkan kualitas dari kontestasi itu sendiri".

"Selain itu, Pasal 27A ayat 1 dan 2 terkait proses pelaksanaan seleksi tambahan berupa Tes Tertulis Bakal Calon Kepada Desa perlu ditambah supaya Bakal Calon menjadi berkualitas dan kredibilitas sehingga bermuara ke Pemerintahan Desa yang sesuai ekspektasi masyarakat." Pungkasnya.

Desa Batu Kucing sendiri setidaknya sudah memiliki 4 (Empat) bakal calon Kepala Desa yang telah mendaftar, tinggal menunggu penetapan calon Kepala Desa melalui verifikasi Panitia Pelaksana Bakal Calon Kepada Desa Batu Kucing, Kecamatan dan Kabupaten.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun