"Sementara itu, Peraturan Bupati kabupaten Musi Banyuasin Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Pengaturan, Pengendalian Angkutan Barang Dan Kelas Jalan Dalam Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin' untuk penertiban kendaraan kelapa sawit agar tidak melewati jalan-jalan umum guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Kondisi ini hendaknya dimengerti para pengusaha disektor tersebut untuk bersama pemerintah daerah mentaatinya.
Pasal 13 Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2019 Kabupaten Musi Banyuasin:
Ayat (1)
"Kendaraan yang membawa muatan yang melebih batas tonase dilarang melewati jalan lintas
kabupaten" Ayat (3)
Semua kendaraan angkutan barang dilarang mengunakan jalan yang tidak sesuai dengan kelas jalan. Daya dukung, serta tidak sesuai dengan muatan sumbu terberat yang tidak diizinkan untuk jalan tersebut.
Ayat (8)
Kendaraan membawa muatan dilarang melebihi batas tonase yang telah ditetapkan dalam buku uji kendaraan bermotor,"bebernya.
Aksi unjuk rasa di Terima langsung oleh Asisten 1 H. Yudi Herzandi SH. MH mengatakan Terima kasih atas aspirasi yang di sampaikan dari LAAGI akan kami tindak lanjuti, dari Kabid Dinas Perhubungan menyatakan  bahwa kendaraan ODOL di bulan ini Dinas Perhubungan Kabupaten Muba bersama Polres Muba melalui Lalu lintas sudah menangkap sebanyak 53 unit dan akan segera di sidangkan.(RZP)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H