Mohon tunggu...
Yadi Pebri
Yadi Pebri Mohon Tunggu... Wiraswasta - #MerawatSilaturahim

Founder RuangGagasan.id "Suatu hari nanti saya akan punya beberapa buku yang saya tulis dan saya akan banyak menghabiskan hari-hari dengan penuh kegembiraan" #Believe

Selanjutnya

Tutup

Politik

Tolak Wacana Amandemen UUD 1945 Mengenai Masa Jabatan Presiden, Tuntaskan Cita-cita Reformasi

9 April 2022   22:54 Diperbarui: 9 April 2022   22:59 218
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sejak tahun 2021 sampai akhir-akhir ini salah satu isu nasional yang lagi hangat, yaitu terkait wacana Penundaan Pemilu atau penambahan masa jabatan presiden hingga periodesasi presiden dari maksimal 2 periode menjadi 3 periode.

Wacana ini awal mulanya di suarakan langsung secara terbuka oleh 3 ketua umum partai politik yang berada di dalam parlemen yaitu : Ketua umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar yang pertama kali menggulirkan usulan tersebut.

Gayung berambut, Dua Ketua Umum partai politik lainnya juga ikut mendukung usulan agar pemilu 2024 di tunda, mereka adalah Ketum partai golkar, Airlangga Hartarto serta ketua umum partai amanat nasional (PAN), Zulkipli Hasan.

Sedangkan untuk merealisasikan wacana tersebut harus melalui amandemen UUD 1945, Berikut syarat - syarat amandemen UUD 1945 di Indonesia sesuai dengan pasal 37 UUD 1945.

Ketiga partai politik yang mendukung usulan tersebut merupakan parpol pendukung pemerintahan joko widodo (Jokowi), bahkan dua diantaranya adalah pengusung Jokowi - Ma'ruf Amin saat pilpres 2019 lalu, yaitu PKB & GOLKAR.
    1. Usul perubahan di ajukan oleh minimal 1/3 anggota MPR-RI
    2.Alasan terhadap perubahan pasal tersebut haruslah jelas.
    3.Sidang MPR Harus dihadiri minimal 2/3 anggota MPR-RI
    4.Keputusan perubahan harus disetujui minimal 50%+1 anggota MPR-RI
    5.Pasal mengenai bentuk negara tidak dapat diubah.

Kemunduran Bagi Demokrasi Indonesia
Salah satu cita-cita dasar reformasi yaitu untuk mengakhiri kekuasaan otoritarianisme yang kita kenal rezim orde baru (orba) yang berkuasa selama 32 tahun, periode pemerintahan dipimpin oleh soeharto.

Bilamana wacana ini terus bergulir dan dapat terealisasi maka ini kemunduran bagi demokrasi kita, bukan hanya cukup di level presiden dan pastinya dampak turunannya menjadikan periodesasi maksimal gubernur, walikota dan bupati yang akan menghidupkan otoritarianisme sampai ke tingkat akar rumput.

Tentunya wacana ini harus dan wajib bagi mahasiswa dan masyarakat Indonesia untuk menggagalkan wacana ini di tolak & dihentikan cukup sampai disini.

Mahasiswa Gagalkan Agenda Penundaan Pemilu
Dalam beberapa hari terakhir timeline media massa dan media sosial di penuhi oleh aksi demonstrasi dari hampir seluruh mahasiswa di semua provinsi di Indonesia

Salah satu isu pokok yang disampaikan semua elemen ini, mulai dari aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) terkait wacana Penundaan Pemilu atau amandemen UUD 1945 Mengenai Masa Jabatan Presiden.

Dari gelombang penolakan di seluruh tanah air ini, sikap tegas mahasiswa dalam menolak  agenda elit politik nasional yang mencoba untuk amandemen UUD 1945.

Wacana ini tidak bisa dianggap remeh dan hanya sekedar wacana, apalagi selain disampaikan oleh 3 ketua umum parpol besar, juga disampaikan oleh menko kemaritiman dan investasi, Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Investasi / Kepala BKPM Bahlil  Lahadalia.

Mahasiswa wajib terus mengawal penolakan wacana ini untuk dihentikan sebagai bentuk fungsi kontrol masyarakat, dan terus melanjutkan sekaligus menuntaskan cita-cita reformasi, supaya Indonesia dapat menjadi negara maju dan regenerasi pemerintahan terus berjalan dengan baik.

Palembang, 9 April 2022
Hormat Saya

Yadi Pebri
Mahasiswa Universitas IBA Palembang
Wakil Ketua Pemuda Muhammadiyah Kota Palembang

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun