Bagi umat Islam misalnya tidak sholat berjamaah di masjid, ditiadakakannya sholat jum'at, pengajian, bahkan suasana bulan Ramadhan yang biasa tampak ramai dengan adanya syiar-syiar keagamaan pun ikut ditiadakan.
Setelah pemerintah menganjurkan untuk beribadah di rumah saja. Diikuti Oleh fatwa ormas Islam yang ikut memberikan sosialisasi dari sisi otoritas keagamaan untuk ikut mencegah meluasnya Covid-19 ini.
Pemerintah perlu menjelaskan kepada khalayak tentang maksud dari new normal ini, karena jika tidak maka akan menimbulkan berbagai persepsi di tengah masyarakat, mereka akan interpretasikan sendiri tentang apa itu new normal.Â
Tentunya sekarang ini kita sudah mulai bisa melihat pasar, mall, restoran sudah mulai buka kembali, sementara dari sisi keagamaan umat belum berani untuk beribadah di tempat-tempat ibadah. Hal ini akan menimbulkan benih-benih kecurigaan dan ketiakpercayaan antara pemerintah dan umat.Â
Sementara sejak awal ormas Islam ataupun ormas keagamaan konsisten untuk menyerukan masyarakat untuk tetap beribadah di rumah. Yang tentunya sangat sulit bagi ormas tersebut melihat kondisi di lapangan, sebab hingga hari inipun masih ada kelompok masyarakat yang tidak mengikuti instruksi atau fatwa itu sendiri.Â
Hal tersebut dilakukan demi bahu membahu membantu pemerintah dalam percepatan penanganan wabah Covid-19 di Indonesia. Oleh sebab itu belum terlambat bagi pemerintah agar perlu mengkaji dengan baik terkait dengan kebijakan new normal.Â
Kami mendukung langkah yang diambil oleh ormas Islam PP Muhammadiyah yang mengkritisi kebijakan new normal yang diambil oleh pemerintah, pemerintah harus memberikan penjelasan yang sejelas-jelasnya secara obyektif dan keterbukaan terutama hal-hal yang berkaitan:
Dasar dan alasan-alasan kebijakan new normal itu dari aspek utama yakni kondisi penularan covid-19 di seluruh Indonesia saat ini.
Maksud dan tujuan new normal demi menghindari salah tafsir dari masyarakat sehingga timbul kesalahpahaman antara pemerintah dan masyarakat.
Konsekuensi atau akibat yang ditimbulkan terhadap peraturan yang sudah berlaku, khususnya PSBB dan berbagai layanan publik lainnya.
Jaminan daerah yang sudah dinyatakan aman atau zona hijau yang diberlakukan new normal dari ancaman kemungkinan penularan covid-19
Persiapan dan kesiapsiagan yang maksimal dan seksama agar masyarakat tidak menjadi korban, termasuk kemungkinan-kemungkinan masih meluasnya pemularan covid-19.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H