Mohon tunggu...
yadijunaedi
yadijunaedi Mohon Tunggu... Administrasi - jakbar

indonesia

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Budaya Perilaku Penyimpangan Polri

13 Desember 2019   00:05 Diperbarui: 13 Desember 2019   00:11 657
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Perilaku mengumpulkan kekayaan ( korupsi, pungli dll ) terjadi karena adanya gaya hidup anggota kepolisian yang cukup tinggi dimana gaya hidup tersebut tidak sesuai dengan pendapatan yang di terima, hal ini pun menyebabkan anggota polisi mencari jalan alternatif untuk mencari pendapatan tambahan. 

Perilaku penyimpangan mengumpulkan kekayaan ini juga cukup meresahkan, karena prilaku penyimpangan ini terjadi di seluruh tubuh kepolisian baik dari yang berpangkat rendah maupun berpangkat tinggi. \

Tingginya perilaku penyimpangan ini menarik perhatian Kapolri Tito Karnavian, dan untuk mengatasinya, Kapolri Tito Karnavian membuat beberapa regulasi untuk memberantas prilaku yang buruk ini :

Untuk mencegah terjadinya prilaku penyimpangan pengumpulan harta kekayaan, Kapolri Tito Karnavian meminta agar semua anggota Polri untuk membuat laporan Harta kekayaan, untuk menditeksi kasus penimbunan kekayaan berlebihan secara tiba-tiba.

Sedangkan untuk kasus tindak kekerasan, Kapolri Tito Karnavian memberikan program Reward and Punnishment : memberikan reward/ hadiah kepada anggota yang melaporkan jika ada  melihat anggota polisi melanggar etika kepolisian, dan menghukum anggota Polisi yang menjalankan tugasnya tidak sesuai dengan prosedur dan etika kepolisian.

Pendapat saya sebagai penulis, mengubah budaya / kebiasaan memang sangat sulit, oleh sebab itulah harus di lakukan sejak awal anggota polisi memasuki pendidikan, dan komunikasi antara pimpinan dengan bawahan juga harus di tingkatkan. Semua anggota  polisi harus menyadari bahwa tiap kesalahan yang di lakukan anggota polisi akan membawa buruk nama kepolisian. Itulah sebabnya semua anggota polisi harus memiliki komitmen dan motivasi dari dalam diri mereka masing-masing untuk meningkatkan reputasi Polri menjadi lebih baik.

Daftar Pustaka

  1. Adji, Indriyanto Seno. Korupsi dan Hukum Pidana. Jakarta : Kantor Pengacara & Konsultasi Hukum "Prof. Oemar Seno Adji, SH&Rekan", 2001.
  2. Kunarto. (1997) Merenungi Kritik Terhadap POLRI. Jakarta: Cipta Manunggal
  3. Rahardjo, S (2007) Membangun Polisi Sipil Perspektif Hukum, Sosial, dan Kemasyarakatan. Jakarta: Buku Kompas
  4. http://muradi.wordpress.com/2010/01/07polri-pemda-dan-polmas/ di unduh pada tanggal 10 desember 2019 pukul 20.00 WIB

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun