Mohon tunggu...
Bayu Setiawan
Bayu Setiawan Mohon Tunggu... Administrasi - ingin terus belajar

manusia hanya berusaha, Allah yang memenuhi segalanya

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Gerakan Kembali Bersekolah sebagai Pemenuhan Hak Anak

22 Juni 2020   07:05 Diperbarui: 22 Juni 2020   07:21 174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hak Anak yaitu hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan dan hak partisipasi.  Memperoleh pendidikan merupakan bagian dari hak tumbuh kembang yang harus diperoleh oleh anak. Usia anak adalah 0 sampai dengan 18 tahun, sehingga setiap orang yang berusia 0-18 tahun berhak mendapatkan pelayanan pendidikan. Negara dan pemerintah hadir melalui layanan pendidikan formal maupun non formal.

Namun tak dipungkiri tidak semua anak memperoleh layanan pendidikan, meskipun pemerintah telah menyediakan sarana dan prasarana pendidikan. Beberapa penyebabnya antara lain tidak ada biaya, bekerja membantu orang tua, kekerasan atau bullying, dan disabilitas. Potret tersebut  tergambar melalui pendataan Sistem Informasi Pembangunan Berbasis Masyarakat (SIPBM) yang dilaksanakan oleh Desa-desa di Kabupaten Brebes.

SIPBM menyediakan data Anak Tidak Sekolah yaitu usia 0-18 tahun yang belum pernah sekolah, putus sekolah, dan lulus tidak lanjut.  Mereka adalah anak yang tidak memperoleh haknya yaitu layanan pendidikan dengan berbagai penyebab.

Pemerintah Kabupaten Brebes yang berupaya menuju Kabupaten Layak Anak berusaha memenuhi Hak Anak dengan mewujudkan semua anak bersekolah. Gerakan Kembali Bersekolah (GKB) adalah program dari Pemekab Brebes dalam mengembalikan anak tidak sekolah untuk kembali mendapatkan layanan pendidikan baik sekolah formal maupun non formal.

Pemerintah Kabupaten Brebes telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 115 Tahun 2017 tentang Rintisan Penuntasan Pendidikan 12 Tahun sebagai dasar dalam melaksanakan GKB. Pendidikan 12 tahun merupakan pendidikan dari jenjang SD sederajat sampai dengan SMA sederajat. Pelaksanaan dan keberhasilan dari GKB memerlukan peran serta dan dukungan multi pihak dan multi sektor.

Setiap ATS yang bersedia kembali sekolah akan mendapatkan dana bantuan sosial (bansos) dari Pemkab Brebes sesuai jenjangnya.  Dana bansos ini bersumber dari APBD Perubahan. Besarannya bervariasi sesuai jenjang sekolah. SD sederajat mendapatkan bansos sebesar Rp 800rb, SMP sederajat Rp 1 juta, dan SMA sederajat sebesar Rp 1,4 juta. Jalur non formal atau yang di PKBM baik Kesetaraan Paket A, Paket B, maupun Paket C akan mendapatkan pembiayaan dari APBN.

Gerakan Kembali Bersekolah bertujuan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia masyarakat Brebes. Hal ini sejalan dengan visi misi Bupati dan Wakil Bupati Brebes periode 2017-2022 yaitu mewujudkan masyarakat Brebes yang Unggul, Sejahtera dan Berkeadilan.

dokpri
dokpri
Bayu Setiawan | KBC-15

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun