Mohon tunggu...
Yudi Yudi
Yudi Yudi Mohon Tunggu... -

Do not worry about your difficulties in Mathematics. I can assure you mine are still greater (Albert Einstein)

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Persoalan Hukum Menyangkut SPP di Sekolah Negeri

29 Juli 2010   15:47 Diperbarui: 26 Juni 2015   14:28 2217
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Praktek yang selama ini diterapkan oleh komite sekolah dengan meminta SPP dari orangtua murid akan menjadi tidak patut dilakukan bila belum memperoleh izin dari Bupati atau Walikota setempat. Kalaupun izinnya memang sudah ada, semestinya SPP bukanlah sesuatu yang bersifat wajib, sebab sumbangan memiliki sifat tidak mengikat dari segi besaran atau jumlahnya dan juga tidak mengikat dari segi waktu pemberian sumbangan itu.

Pajak Hasil Pengumpulan Sumbangan

Pasal 6 ayat 2 PP nomer 24/1980 mengatur bahwa hasil pengumpulan sumbangan dapat dibebaskan dari pajak dengan seizin Menteri Keuangan. Namun apabila pada prakteknya selama ini pengumpulan SPP tersebut ternyata belum mendapatkan izin pembebasan pajak dari Menteri Keuangan, maka perlu dilakukan penyelidikan oleh pihak direktorat jenderal pajak.

Tanggapan Ahli Hukum

Dengan adanya tulisan ini, sangat diharapkan agar para pakar hukum memberikan tanggapan dan meluruskan persoalan SPP sekolah negeri, tentunya dari kacamata atau sudut humumnya.

Secara lengkap fakta dan dasar tulisan diatas dapat dibaca pada link berikut ini: http://lomba.kompasiana.com/group/ib-1000-tulisan/2010/07/29/apakah-pak-sby-tahu-%E2%80%9Cpraktek-sumbangan-pendidikan-di-sekolah-negeri-%E2%80%9C/

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun