Praktek yang selama ini diterapkan oleh komite sekolah dengan meminta SPP dari orangtua murid akan menjadi tidak patut dilakukan bila belum memperoleh izin dari Bupati atau Walikota setempat. Kalaupun izinnya memang sudah ada, semestinya SPP bukanlah sesuatu yang bersifat wajib, sebab sumbangan memiliki sifat tidak mengikat dari segi besaran atau jumlahnya dan juga tidak mengikat dari segi waktu pemberian sumbangan itu.
Pajak Hasil Pengumpulan Sumbangan
Pasal 6 ayat 2 PP nomer 24/1980 mengatur bahwa hasil pengumpulan sumbangan dapat dibebaskan dari pajak dengan seizin Menteri Keuangan. Namun apabila pada prakteknya selama ini pengumpulan SPP tersebut ternyata belum mendapatkan izin pembebasan pajak dari Menteri Keuangan, maka perlu dilakukan penyelidikan oleh pihak direktorat jenderal pajak.
Tanggapan Ahli Hukum
Dengan adanya tulisan ini, sangat diharapkan agar para pakar hukum memberikan tanggapan dan meluruskan persoalan SPP sekolah negeri, tentunya dari kacamata atau sudut humumnya.
Secara lengkap fakta dan dasar tulisan diatas dapat dibaca pada link berikut ini: http://lomba.kompasiana.com/group/ib-1000-tulisan/2010/07/29/apakah-pak-sby-tahu-%E2%80%9Cpraktek-sumbangan-pendidikan-di-sekolah-negeri-%E2%80%9C/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H