Mohon tunggu...
Yaasmin Hilda
Yaasmin Hilda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Ingin menambah kemampuan menulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Peningkatan Kapasitas Pemerintahan Melalui Diklat Sistem Mutasi Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil (PNS) Di Daerah Provinsi Jawa Barat

20 Januari 2025   23:28 Diperbarui: 25 Januari 2025   18:57 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di era globalisasi, Sumber Daya Manusia (SDM) menjadi faktor penting bagi organisasi, termasuk instansi pemerintahan, dalam mencapai tujuan jangka pendek dan jangka panjang. Pengelolaan SDM yang efektif serta pengembangan kompetensi dapat meningkatkan produktivitas dan daya saing organisasi. Seorang pemimpin harus membangun hubungan yang baik dengan pegawai serta memberikan pelatihan untuk meningkatkan keterampilan mereka. Selain itu, organisasi juga perlu memotivasi pegawai agar bekerja lebih efektif dan bertanggung jawab.

Salah satu cara pengembangan SDM adalah melalui pendidikan dan pelatihan (Diklat), yang bertujuan meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi pegawai agar lebih profesional dan produktif dalam menjalankan tugasnya. Bentuk pelatihan bisa berupa seminar, kursus, bimbingan kerja, magang, dan pelatihan jarak jauh. Pendidikan dan pelatihan juga menjadi bagian dari reformasi birokrasi untuk meningkatkan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN), sesuai dengan PP No. 101 Tahun 2000 tentang Diklat Jabatan Pegawai Negeri Sipil.

Selain pelatihan, pengembangan SDM juga dapat dilakukan melalui mutasi, dengan prinsip the right man on the right place. Mutasi dan rotasi kerja bertujuan meningkatkan motivasi serta mengurangi kebosanan pegawai dengan memberikan pengalaman di berbagai bidang. Berdasarkan Peraturan BKN No. 5 Tahun 2019, terdapat enam jenis mutasi, mulai dari mutasi dalam satu instansi hingga mutasi ke luar negeri.

Pengembangan SDM, baik melalui Diklat maupun mutasi, merupakan bagian dari reformasi birokrasi untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme pegawai pemerintahan. Namun, masih terdapat tantangan seperti ketidaksesuaian penempatan pegawai dengan keahliannya serta keterbatasan kompetensi di berbagai bidang. Dengan sistem mutasi yang efektif, pegawai memiliki peluang untuk mengembangkan potensi dan meningkatkan kinerja mereka dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

Menurut penjelasan dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 kepegawaian merupakan segala hal mengenai kehidupan, kewajiban, hak dan pembinaan pegawai negeri.

Fungsi manajemen sumber daya manusia terdiri dari : 

Fungsi Manajemen, Yang pertama Perencanaan (planning) Perencanaan adalah pengertian program sumber daya manusia yang mendukung pencapaian tujuan yang telah ditetapkan oleh suatu perusahaan. Pengorganisasian (organizing), Organisasi dibuat dengan merancang hubungan yang berkaitan dengan struktur antara pekerjaan, karyawan dan faktorfaktor fisik yang di mana dapat terjalin kerja sama satu sama yang lain. Pengarahan (directing), Pengarahan yang terdiri dari sumber daya manusia dan fungsi administrasi. Fungsi dari staffing merupakan  menempatkan orang-orang dalam struktur organisasi, dan fungsi kepemimpinan mengarahkan bagian sumber daya manusia untuk memastikan karyawan bekerja sesuai  tujuan yang telah ditetapkan.Pengawasan (controlling), Terdapat fungsi manajemen yang mengatur kegiatan agar konsisten dengan  rencana yang disusun organisasi sesuai  tujuan yang ingin dicapai. Jika terjadi penyimpangan, dapat segera diidentifikasi dan dilaksanakan.

Fungsi Operasional, Pengadaan (procurement),Upaya penentuan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan suatu perusahaan, khususnya yang   berkaitan dengan penilaian kebutuhan tenaga kerja, rekrutmen, seleksi, orientasi, dan penempatan. Pengembangan (development), Usaha dalam meningkatkan kualitas karyawan melalui program pendidikan dan latihan yang baik dan tepat supaya melakukan tugasnya dengan baik. Kegiatan ini penting dan akan terus berkembang karena adanya perubahan teknologi, penyesuaian dan meningkatkan kesulitan tugas manajer. Kompensasi (compensation), Fungsi kompensasi diartikan sebagai upaya memberikan  imbalan dan kompensasi yang pantas kepada karyawan sesuai dengan kontribusinya kepada perusahaan atau organisasi. Pemeliharaan (Maintenance) , Setelah ke empat fungsi dijalankan dengan baik, perusahan tersebut akan mendapatkan pegawaian yang baik. Maka fungsi pemeliharaan merupakan memelihara sikap-sikap pegawai yang menguntungkan Perusahaan. Pemutusan Hubungan Kerja (separation), Upaya terakhir dari fungsi operasional ini adalah tanggung jawab organisasi untuk mengembalikan karyawan ke  masyarakat dalam kondisi terbaik ketika organisasi atau perusahaan melakukan pemutusan  hubungan kerja. Mutasi, Mutasi merupakan kegiatan dalam pemindahan pegawai dari suatu pekerjaan ke pekerjaan yang lainnya, pegawai negeri sipil dapat berpindah antar jabatan fungsional maupun jabatan structural di instansi pusat dan instansi daerah yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan penilaian kerja . 

Ada tiga sistem yang mendasari pelaksanaan mutase pegawai, yakni :

  • Seniority Sistem

Merupakan mutase yang didasarkan atau yang dilandaskan pada masa kerja usia dan pada pengalaman kerja dari pegawai yang bersangkutan. Sistem ini tidak objektif dikarenakan kecakapan orang yang dimutasikan yang berdasarkan senioritas belum tentu mampu menduduki jabatan yang baru.

  • Spoil Sistem

Mutasi yang dilandaskan berdasarkan landasan kekeluargaan. Sistem ini kurang baik sebab didasarkan atas pertimbangan suka dan tidak suka

  • Merit Sistem

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun