Dan untuk penanganan pandemi Covid-19 yang merupakan ancaman bahaya itu sendiri, Presiden menggunakan produk hukum saat negara dalam situasi normal, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 Tahun 2020,tentang pembatasan sosial berskala besar dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Selain aturan-aturan yang bersifat normatif dalam penanganan Covid-19, ada juga salah satu cara dalam menangani dan mencegah penyebaran Covid-19, yaitu dengan adanya kesadaran diri dalam setiap warga masyarakat bahwa Covid-19 itu betul adanya dan sangat berbahaya, menjaga pola hidup sehat yaitu bisa dengan selalu menjaga kebersihan atau sering mencuci tangan, menjaga jarak, memakai masker.
Agar pencegahan dan penyebaran Covid-19 terlaksana dengan baik, maka pemerintah dalam membuat peraturan-peraturan hukum harus ada unsur-unsur diatas. Dalam Hukum Tata Negara juga disebutkan, bahwa peraturan perundang-undangan setidaknya harus memenuhi 3 (tiga) unsur, yaitu unsur Filosofis, unsur Yuridis dan unsur Sosiologis, yang tidak lain tujuannya agar peraturan perundang-undangan tersebut bisa diterima dan dilaksanakan oleh seganap warga masyarakat.
PENUTUP
Hukum Tata Negara menjelaskan bahwa dalam suatu negara ada kewenangan dalam membuat peraturan perundang-undangan dan dalam membuat peraturan perundang-undangan tersebut ditentukan kewenangan dari pemerintah. Pemerintah sebagai pemegang kewenangan dan tanggung jawab secara penuh, maka dalam membuat peraturan perundang-undangan harus sesuai dengan keadaan yang terjadi di masyarakat.
Seperti saat ini, masyarakat menghadapi keadaan Pandemi Covid-19. Dan agar pencegahan Covid-19 dapat terlaksana dengan baik, maka pemerintah dan masyarakat harus saling berkontribusi, karena tidak lain perjuangan melawan Covid-19 ini menjadi perjuangan pemerintah dan masyarakat. Sebagai akhiran, marilah kita senantiasa untuk berusaha dan berdo'a agar situasi pandemic Covid-19 ini dapat segera berlalu. Stay Healthy and Stay Safe untuk
kita semua, semoga senantiasa dalam perlindungan-Nya. Aamiin...Yaa Rabbal 'Alamiin...
Terima kasih...
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H