Mohon tunggu...
Aria Roby Putra
Aria Roby Putra Mohon Tunggu... Lainnya - ''Tunjukilah kami ke jalan yang lurus''.

''Bersabarlah, karena sesuatu yang indah itu memerlukan waktu''.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peranan Hukum Tata Negara di Saat Pandemi Covid-19

18 November 2020   14:11 Diperbarui: 18 November 2020   14:16 927
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi latar: tonbofa.com

Dan untuk penanganan pandemi Covid-19 yang merupakan ancaman bahaya itu sendiri, Presiden menggunakan produk hukum saat negara dalam situasi normal, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 Tahun 2020,tentang pembatasan sosial berskala besar dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Selain aturan-aturan yang bersifat normatif dalam penanganan Covid-19, ada juga salah satu cara dalam menangani dan mencegah penyebaran Covid-19, yaitu dengan adanya kesadaran diri dalam setiap warga masyarakat bahwa Covid-19 itu betul adanya dan sangat berbahaya, menjaga pola hidup sehat yaitu bisa dengan selalu menjaga kebersihan atau sering mencuci tangan, menjaga jarak, memakai masker.

Agar pencegahan dan penyebaran Covid-19 terlaksana dengan baik, maka pemerintah dalam membuat peraturan-peraturan hukum harus ada unsur-unsur diatas. Dalam Hukum Tata Negara juga disebutkan, bahwa peraturan perundang-undangan setidaknya harus memenuhi 3 (tiga) unsur, yaitu unsur Filosofis, unsur Yuridis dan unsur Sosiologis, yang tidak lain tujuannya agar peraturan perundang-undangan tersebut bisa diterima dan dilaksanakan oleh seganap warga masyarakat.

PENUTUP

Hukum Tata Negara menjelaskan bahwa dalam suatu negara ada kewenangan dalam membuat peraturan perundang-undangan dan dalam membuat peraturan perundang-undangan tersebut ditentukan kewenangan dari pemerintah. Pemerintah sebagai pemegang kewenangan dan tanggung jawab secara penuh, maka dalam membuat peraturan perundang-undangan harus sesuai dengan keadaan yang terjadi di masyarakat.

Seperti saat ini, masyarakat menghadapi keadaan Pandemi Covid-19. Dan agar pencegahan Covid-19 dapat terlaksana dengan baik, maka pemerintah dan masyarakat harus saling berkontribusi, karena tidak lain perjuangan melawan Covid-19 ini menjadi perjuangan pemerintah dan masyarakat. Sebagai akhiran, marilah kita senantiasa untuk berusaha dan berdo'a agar situasi pandemic Covid-19 ini dapat segera berlalu. Stay Healthy and Stay Safe untuk
kita semua, semoga senantiasa dalam perlindungan-Nya. Aamiin...Yaa Rabbal 'Alamiin...
Terima kasih...

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun