Mohon tunggu...
Aria Roby Putra
Aria Roby Putra Mohon Tunggu... Lainnya - ''Tunjukilah kami ke jalan yang lurus''.

''Bersabarlah, karena sesuatu yang indah itu memerlukan waktu''.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peranan Hukum Tata Negara di Saat Pandemi Covid-19

18 November 2020   14:11 Diperbarui: 18 November 2020   14:16 927
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi latar: tonbofa.com

Pandemi Covid-19 atau yang disebut dengan Corona Virus Disease 2019 telah menyebar di seluruh penjuru dunia dan menjadi permasalahan di dunia internasional, dengan ciri virus yang merambat dengan cepat, sangat menjadikan kekhawatiran bagi khalayak masyarakat. Pandemi Covid-19 juga merubah segala aktivitas masyarakat, yang awalnya dirasa bebas dalam beraktivitas namun sekarang ini tidak demikian, dalam beraktivitas di kala pandemi tentunya ada aturan-aturan hukum yang harus dilaksanakan dan ditaati oleh segenap warga masyarakat yang tujuannya tidak lain untuk menghindari atau mengantisipasi angka kenaikan terdampak pandemi covid-19 yang telah tersebar di seluruh dunia.

Negara sebagai pusat perhatian bagi masyarakat tentunya harus bersikap sigap tanggap dalam menghadapi pandemi tersebut, karena melihat negara mempunyai tanggung jawab dan kewajiban untuk to protect, to respect dan to fullfill bagi warga masyarakatnya. Selain itu, negara sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam menjalankan amanah dalam mengatur negara, juga mempunyai kewajiban untuk membuat aturan-aturan hukum agar segenap warga masyarakat bisa hidup dengan sebagaimana mestinya dan terhindar dari Pandemi Covid-19. Namun demikian hal tersebut tidak mudah, tapi bukankah segala kesulitan ada kemudahan?, dalam artian selagi mempunyai niat, tekad, tujuan dan kerjasama antara semua pihak, maka dipastikan akan mendapatkan kemudahan dalam menghadapi situasi pandemi tersebut.

Hukum Tata Negara

Dalam beberapa literatur, disebutkan bahwa Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengkaji sacara khusus tentang persoalan hukum tata negara dan mengatur hubungan antara struktur negara dan warga negara. Menurut Kusumadi Pudjosewojo, dalam bukunya ''Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia''. Menurutnya, Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur bentuk negara dan bentuk pemerintahan, yang menunjukkan masyarakat hukum yang atasan maupun yang bawahan, beserta tingkatan-tingkatannya yang selanjutnya menegaskan wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat-masyarakat hukum itu dan akhirnya menunjukkan alat-alat perlengkapan yang memegang kekuasaan penguasa dari masyarakat hukum itu, beserta susunan, wewenang, tingkatan imbangan dari dan antara perlengkapan itu.

Dengan demikian, dapat dipahami bahwa Hukum Tata Negara itu mengatur hubungan antara berbagai lembaga negara dan semua warga masyarakat yang ada di dalam suatu negara, termasuk juga yang meneliti suatu masalah yang ada di dalam negara tersebut. Negara sebagai pemilik kewenangan dalam mengatur warga negaranya, maka negara dapat membuat aturan-aturan hukum, sebagaimana bahwa aturan hukum itu sifatnya mengikat bagi seluruh warga masyarakat, dalam arti kata seluruh warga masyarakat harus malaksanakan dan taat terhadap aturan-aturan hukum tersebut. Hukum yang bertujuan untuk keadilan, kemanfaatan dan kepastian, hal tersebut tidak lain untuk menjadikan kehidupan masyarakat yang sejahtera dan mencerahkan kehidupan umat, bangsa dan negara.

Peranan Hukum Tata Negara

Salah satu objek kajian Hukum Tata Negara adalah kewenangan lembaga Negara dan lembaga pemerintahan untuk dapat membuat peraturan perundang-undangan, dan tentunya peraturan perundang-undangan tersebut harus menjamin masyarakat bisa hidup sehat dan selamat dari pendemi Covid-19. Situasi pandemi Covid-19 sangat mengancam setiap jiwa warga masyarakat negara republik Indonesia, sehingga keselamatan jiwa warga masyarakat harus dijaga dan diutamakan dari pada kepentingan-kepentingan yang lain. Dan hal tersebut berlaku adagium Salus Populi Suprema Lex, yaitu keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi. Dengan demikian, menjaga keselamatan warga negara merupakan suatu hal yang lebih diutamakan untuk menjadikan negara ini aman dan sejahtera.

Lembaga negara tertentu berwenang membuat peraturan perundang-undangan. Jika peraturan tersebut berbentuk Undang-Undang, maka yang berwenang dalam membentuknya adalah DPR bersama DPD, adapun inisiatifnya bisa datang dari Presiden atau DPR dan DPD sendiri. Namun dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini, sangat tidak memungkinkan membuat peraturan hukum yang dibuat oleh DPR dan DPD, karena jika berbentuk undang-undang, proses pembentukannya sangat panjang dan bisa memakan waktu yang sangat lama.

Dengan situasi pandemic Covid- 19, merupakan kegentingan yang memaksa. Sehingga dalam membuat aturan hukum harus bersifat cepat tanggap. Dan aturan hukum yang sesuai dengan keadaan kegentingan yang memaksa tersebut, maka pemerintah cukup menggunakan hukum darurat Negara atau biasa disebut emergency law dalam bentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU). PERPU dibuat oleh Presiden bersama jajaran pemerintahannya, (bidang eksekutif) dan diajukan dalam sidang paripurna bersama DPR. kemudian jika mendapatkan persetujuan DPR pada sidang paripurna tersebut, maka disahkan menjadi Undang-Undang.

Pemerintah berwenang penuh dan yang bertanggung jawab atas tata kelola bangsa dan dalam pembuatan undang-undang. Tentunya dalam pembuatan undang-undang, harus sesuai dengan tujuan atau visi misi dalam membuat undang-undang tersebut, sesuai dengan keinginan masyarakat, sesuai dengan keadaan yang terjadi, dan tidak melanggar kaidah-kaidah yang ada pada realitas kehidupan masyarakat. Pada saat ini, karena memang sesuai dengan keadaan yang terjadi, yaitu sedang menghadapi pandemi Covid-19. Maka Pemerintah harus membuat peraturan perundang-undangan terkait kondisi pandemi Covid-19 saat ini. Dalam kondisi darurat Covid-19 maka pemerintah bisa menggunakan perspektif hukum darurat negara.

Hukum Tata Negara darurat sendiri telah diatur keberadaannya pada pasal 12 dan 22 ayat 1 UUD RI Tahun 1945. Dalam artian, untuk penanganan darurat Covid-19 di negara republik Indonesia, pemerintah cukup menggunakan hukum darurat negara, dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa yaitu dalam bentuk PERPU. Dan dalam saat ini pemerintah negara republik Indonesia, telah menetapkan kondisi darurat pandemi Covid-19 melalui PERPU No. 1 Tahun 2020, tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemic Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas keuangan negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun