Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diberikan kepada penduduk miskin telah diatur penetapannya dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2020,ditegaskan pengutamaan penggunaan dana desa dapat digunakan untuk bantuan langsung tunai (BLT) dan  kegiatan penanganan pandemic corona.
Sedangkan warga yang tidak boleh menerima BLT adalah warga yang sudah mendapatkan bantuan APDBD atau APBN.misalnya penerima PKH,BPNT.tutur Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
BLT Desa sendiri mengalami fase perpanjangan yang awalnya hanya tiga bulan kini bertambah menjadi enam bulan.tiga bulan pertama diberikan dana sekitar 600.000 dan tiga bulan berikutnya diberikan 300.000 rupiah.
Lantas untuk mekanisme dan proses pengajuan dana BLT dapat  disimak berikut dibawah:
1. Â Mekanisme pendataan BLT Dana Desa yang pertama akan dilakukan oleh relawan Desa Lawan Covid 19.setelah data terkumpul.fokus pendataan dilakukan pada lingkup Rt,Rw dan Desa
2.Selanjutnya hasil pendataan akan dilakukan musyawarah  Desa Khusus atau Musyawarh Insidentil.agenda musyawarahnya yakni validasi dan finalisasi data.
3.Setelah dilakukan validasi dan finalisasi,selanjutnya akan dilakukan penandatanganan dokumen hasil pendataan oleh Kepala Desa.
4.Hasil verifikasi dokumen selanjutnya  akan dilaporkan pada Bupati atau Walikota melalui Camat.
5.Yang terakhir,program Dana Desa dapat segera dilaksanakan dala waktu selambatnya lima hari kerja per tanggal diterima di Kecamatan.
Untuk proses pencairan Dana Desa  sendiri pemerintah telah melakukan percepatan dengan anggaran  yang dialokasikan sebesar  72 triliun untuk 74.953 Desa di seluruh Indonesia. dan setiap Desa menerima 960,59 juta rupiah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan bahwa untuk Pemerintah Daerah yang berkinerja baik,penyaluran Dana Desa akan dilakukan dua tahap dengan porsi 60 persen tahap satu dan 40 persen di tahap dua.penyaluran tahun 2021 bagi Desa Mandiri rencananya juga akan dilakukan dua tahap,60 dan 40 persen.tujuannya agar manfaat Dana Desa ini langsung dapat dirasakan masyarakat.