Pemerintah sendiri memang sejak awal sudah mencanangkan Dana Desa hingga mengeluarkan beberapa peraturan terkait penyaluran dan mekanismenya sehingga tercipta transparansi data anggaran dan keterbukaan perihal Dana Bantuan.lantas untuk proses selanjutnya,Pemerintah Daerah sendiri yang berwenang mengatur proses pendataan seperti validasi dan verifikasi.
Jika memang Dana Bantuan dapat terserap dan dinikmati warga masyarakat golongan tidak mampu dengan baik,sudah selayaknya paling tidak untuk urusan kebutuhan perut mereka tidak perlu pusing.hambatan karena pandemi tidak membuat mereka hilang akal hanya agar tetap menyambung hidup.
Sayang beribu sayang,dimana ada bantuan pasti ada mafia korupt yang dengan gelap hati menelan uang yang sejatinya diperuntukan bagi pihak yang sangat membutuhkan.
Sedangkan lain kisah terjadi di Talang Panjang,Kecamatan Ilir Talo,Kabupaten Seluma pada tahap kedua pembagian Warga dan Perangkat Desa (berkelahi) yang mengakibatkan satu Warga ,yakni Agus Tandi (51) mengalami luka robek di mulut,sedangkan Perangkat Desa Ikwan (55) mederita luka robek di jari tangan.dilansir melalui GARUDA DAILY
Sedangkan ancaman bagi oknum petugas yang sengaja memotong atau tidak menyalurkan dana menanti.seperti yang terjadi pada oknum aparatur berinisial AM dan seorang anggota Badan Permusyawaratn Desa berinisial E.keduanya diamankan oleh Tim Saber Pungli Polres Musirawas setelah sebelunya dilaporkan warga.keudanya diduga meotong BLT Dana Desa setiap warganya dengan mengadakan pemungutan sebeasr 200.000 rupiah.akibatnya kedua oknum ini terpaksa berurusan dengan kantor polisi dan dikenai Pasal 12 huruf e Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 Thun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Jokowi pun meminta KPK untuk dilibatkan awasi Bansos agar tak dikorupsi dan prosedur yang berbrlit dan ribet.hal itu disampaikan Jokowi saat memimpin rapat terbatas  'Penyederhanaan Prosedur Bansos Tunai dan BLT Dana Desa' yang disiarkan saluran YouTube Sekretariat Presiden,Selasa 919/5/2020).
Segala tindak upaya untuk mengawal proses pendanaan dana desa supaya terhindar dari bentuk kecurangan telah dilakukan oleh berbagai aparat dan aparatur yang bersangkutan. sudah selayaknya kita sebagai warga masyarakat dapat dengan baik menyikapi Bantuan yang diadakan dengan menimbang segala aspek apakah bantuan tersebut layak atau tidak untuk kita terima.jangan sampai kita yang berkebutuhan lebih dari cukup tetap ikut nimbrung hanya demi uang beras yang disamping itu justru banyak warga yang sangat membutuhkan tidak ikut jatah bantuan dikarenakan tidak kecover karna minimnya pemberitahuan. Â
karna jika sudah begitu siapa yang akan bertanggung jawab? Â Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H