Mohon tunggu...
ARELIUS ORIN
ARELIUS ORIN Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Sepak bola/

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Perkreditan Teknologi Berdasarkan Kebijakan 5C dan 7P

15 November 2023   00:44 Diperbarui: 15 November 2023   00:46 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Teknologi merupakan salah satu kebutuhan yang sangat penting untuk setiap orang, Teknologi merupakan alat untuk mempermudahkan kita untuk mengetahui informasi atau berita yang baru.Teknologo di sini bisa handphon atau Laptop,Namun di sini saya berbicara tentang Handphone,karena sesuai pengalaman pribadi saya,saya lebih mudah untuk berkomunikasi dengan orang lain Atau mencari informasi informasi yang menarik.Bagaimana sih agar kita memiliki Teknologi yang di inginkan ?

    Tentu saja kita bisa mengandalkan sistem perkreditan yang telah di atur atur undangan undangan, Menurut saya perkreditan hal yang lazim dan umum di Indonesia,karena perkreditan ini adalah suatu cara yang di berikan pemerintah agar semua masyarakat bisa melakukan kredit sesuai dengan kebutuhan masing masing Orang.Dengan sistem perkreditan ini, masyarakat di mudahkan dan tidak perlu menyiapkan dana yang terlalu besar di awal,  namun  perlu di pastikan bahwa angsuran yang di pilih tidak memberatkan diri sendiri atau di sebut kita mampu dalam setiap anguran per bulannya.

Selain itu, ideal angsuran harus di sesuaikan dengan jumlah pemasukan serta pengeluaran dan sesuai dengan jangka waktu maupun jumlah angsuran nya. Seorang debitur yang baik wajib hal nya untuk melunasi angsuran yang di berikan oleh kreditur, karena hal ini ada UU nya. Jika kedua belah pihak sudah sepakat melakukan perkreditan dan memberikan perkreditan maka itu sudah terikat di dalam UU yang mengatur tentang perkreditan.

Agar tidak salah langkah saat melakukan perkreditan, maka kita harus menerapkan kebijakan 5C dan 7P di antaranya yaitu :

Konten ini telah tayang di Kompasiana.com dengan judul "Perkreditan Kendaraan Berdasarkan Kebijakan 5C dan 7P", Klik untuk baca:
1.Character

Dalam mengajukan perkreditan ini saya melampirkan kartu tanda penduduk (KTP)  serta kartu keluarga (KK) dan slip gaji. Dimana hal ini membantu proses perizinan saya untuk di setujui nya perkreditan saya.
2.capacity
    Kemampuan saya perkreditan ini karena gaji saya stabil di atas UMR, dengan memiliki angsuran yang stabil sesuai dengan kemampuan saya.

3.saya mengambil perkreditan berupa alat komunikasi yaitu Handphone/Apple karena ini mempermudahkan kegiatan saya sehari hari
4.Condtion
Saya mengambil perkreditan ini karena kondisi saya yang tidak memungkinkan untuk membeli Hat/Apple secara tunai. Karena gaji saya hanya di atas umr maka saya menyesuaikan dengan kemampuan saya.

5. Colleteral

Saya mempunyai Jaminan untuk kredit ini berupa Ktp  saya  

didukung dengan kebijakan 7P d antaranya:

kebjiakan 7P

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun