Mohon tunggu...
Wira Ade Putra
Wira Ade Putra Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis dan IT Consultant

Bekerja sebagai IT Konsultan yang gemar menulis berbagai artikel dan tutorial terkadang juga bikin content video untuk channel @Verticallyid

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Memahami Daftar Pemilih Khusus pada Pemilu 2024: Pentingnya Partisipasi Demokratis

7 Februari 2024   03:14 Diperbarui: 7 Februari 2024   03:21 420
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemilu merupakan momen penting dalam sebuah negara demokratis di mana warganya memiliki kesempatan untuk memilih para pemimpin mereka. Pemilihan umum di Indonesia, seperti pemilu 2024 yang akan datang, memainkan peran krusial dalam menentukan arah dan masa depan negara. Namun, di samping daftar pemilih umum yang menjadi sorotan utama, ada juga yang dikenal sebagai daftar pemilih khusus yang memiliki peran unik dalam proses demokrasi tersebut.

Apa itu Daftar Pemilih Khusus?

Daftar Pemilih Khusus (DPK) adalah daftar yang berisikan nama-nama warga negara yang memenuhi syarat untuk memberikan suaranya pada pemilu, namun tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap. DPK menjadi penting karena mencakup kelompok-kelompok tertentu yang mungkin tidak tertangkap dalam daftar pemilih umum. 

Baca juga: Suara Demokrasi

Kelompok ini dapat mencakup orang-orang yang baru berusia memilih pada tahun pemilu, warga negara yang tinggal di luar negeri, atau mereka yang tidak berhasil terdaftar dalam daftar pemilih tetap karena berbagai alasan administratif.

Siapa yang Termasuk dalam Daftar Pemilih Khusus?

  1. Pemilih Baru: Ini mencakup warga negara yang baru mencapai usia untuk memilih pada tahun pemilu yang bersangkutan. Mereka mungkin belum terdaftar dalam daftar pemilih tetap karena belum pernah ikut dalam pemilu sebelumnya.

  2. Warga Negara di Luar Negeri: Warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri juga memiliki hak untuk memberikan suara. Namun, mereka mungkin tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap karena tidak tinggal di wilayah pemilihan yang sama dengan tempat tinggal mereka di Indonesia.

  3. Pemilih yang Pindah Tempat Tinggal: Orang-orang yang baru saja pindah tempat tinggal mungkin belum terdaftar dalam daftar pemilih tetap di tempat tinggal baru mereka. DPK memungkinkan mereka untuk tetap berpartisipasi dalam pemilu.

  4. Pemilih dengan Masalah Administratif: Beberapa orang mungkin mengalami masalah administratif saat mencoba mendaftar sebagai pemilih tetap, seperti kesalahan dalam pengisian formulir pendaftaran atau dokumen yang tidak lengkap. DPK memberi mereka kesempatan untuk memperbaiki masalah tersebut dan tetap memberikan suara.

Pentingnya Daftar Pemilih Khusus dalam Pemilu 2024

  1. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
    Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun