Namun perlu diingat bahwa pihak forwarder dapat membantu pengeluaran barang anda jika barang tersebut posisinya masih berada di China.Â
Apabila barang anda sudah terlanjur menggunakan CIF Jakarta dan sudah tertahan statusnya di bea cukai Jakarta, maka pihak forwarder tidak dapat membantu lagi kecuali barang tersebut di Reexport (dikirim lagi ke negara asalnya yaitu China).
Kesimpulannya:
Metode CIF akan menguntungkan jika anda sudah memiliki dokumen lengkap terkait dengan jenis barang yang hendak anda datangkan dari China.Â
Term CIF ini tidak menguntungkan untuk para importir yang belum memiliki izin import lengkap karena resiko barang tertahan, resiko adanya pengeluaran biaya lain-lain yang tidak terduga dalam proses pengeluaran barang kecuali jika anda menggunakan pihak ketiga yaitu pihak forwarder dimana barang anda dari supplier di China akan diurus oleh pihak forwarder sampai barang tiba di rumah/tempat tujuan anda (door to door).
Pengertian FOB dalam menggunakan jasa ekspedisi import door to door service
FOB (Freight On Board) adalah metode term perdagangan yang disepakati oleh pihak pembeli (buyer) dan pihak penjual (supplier). Sistem pembayaran ini paling sering digunakan oleh para importir di Indonesia. Biasanya sistem ini digunakan dalam pengiriman antar China (domestic).
Kebanyakan jika anda ingin melakukan import barang menggunakan jasa forwarder, sistem term FOB ini paling banyak dipakai oleh para importir.
Dengan menggunakan sistem FOB ini, pihak penjual / supplier memiliki kewajiban dalam mengirimkan barang sedangkan pihak pembeli memiliki kewajiban dalam membayar freight angkutan sesuai dengan destinasi yang diinginkan.
Contoh kasus:
Lokasi supplier di Foshan, oleh karena itu pihak seller menawarkan harga barang dalam FOB Foshan. Jadi harga barang anda itu sudah termasuk dengan ongkos pengiriman barang ke alamat tujuan di Foshan.