Mohon tunggu...
Adyadafa N
Adyadafa N Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - SMA

Pelajar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Hutan Lindung: Pelindung Ekosistem yang Tak Ternilai

31 Maret 2024   19:34 Diperbarui: 31 Maret 2024   19:48 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hutan lindung merupakan kawasan hutan yang memiliki fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah. Keberadaan hutan lindung sangat penting bagi kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian lingkungan. 

Definisi Hutan Lindung 

Hutan lindung adalah kawasan hutan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk melindungi fungsi-fungsi lingkungan seperti pengaturan tata air, pencegahan banjir, pengendalian erosi, pencegahan intrusi air laut, dan pemeliharaan kesuburan tanah. Hutan lindung memiliki peran yang sangat vital dalam menjaga keseimbangan ekosistem. 

Fungsi dan Manfaat Hutan Lindung:

1. Mengatur Tata Air 

Hutan lindung berperan penting dalam mengatur siklus hidrologi dengan menyerap air hujan, mencegah run-off, dan mengisi sumber air tanah. Ini membantu mencegah banjir dan kekeringan. 

2. Mencegah Erosi dan Longsor 

Sistem perakaran hutan yang kuat dan lebat dapat menahan tanah serta mencegah terjadinya erosi dan longsor. Ini melindungi kesuburan tanah dan mengurangi resiko bencana alam. 

3. Memelihara Kesuburan Tanah 

Hutan lindung membantu memelihara kesuburan tanah dengan menyediakan bahan organik dari serasah daun dan ranting yang terdekomposisi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun