Namun, terdapat suatu peraturan unik yang muncul ketika peraturan mengenai IMEI ini diberlakukan di Indonesia. Pengguna ponsel blackmarket diberi waktu untuk melakukan pemutihan pada IMEI yang terdapat dalam ponselnya sebelum peraturan ini berlaku. Melihat dari akun resmi instagram resmi dari Kemenperin, Kemenperin mengatakn bahwa terdapat regulasi mengenai whitelist atau pemutihan IMEI.Â
Pemutihan ini merupakan suatu periode dimana pemilik ponsel BM dapat meregistrasikan IMEI ponselnya agar IMEI tersebut dapat teregistrasikan kedalam database Kemenperin. Pemutihan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat yang dahulu sudah membeli ponsel BM sebelum peraturan IMEI ini diberlakukan di Indonesia. Pemutihan ini berlaku bagi pengguna ponsel BM yang mengaktifkan ponselnya sebelum tanggal 18 April 2020.
Dengan mengacu kepada data maupun peraturan sebelumnya, peraturan IMEI ini diharapkan oleh pemerintah Indonesia dapat menghentikan penyebaran ponsel BM di pasar ponsel Indonesia. Hal ini dilakukan mengingat pasar ponsel di Indonesia merupakan suatu pasar yang memiliki potensi tinggi dalam memajukan perekonomian negara.Â
Di lain sisi, pengendalaian IMEI ini merupakan salah satu langkah pemerintah dalam melakukan perlindungan konsumen yang dalam konteks ini ialah masyarakat agar terhindar dari barang yang tidak resmi. Pemerintah mengharapkan adanya kerjasama dari pihak provider hingga masyarakat pentingnya membeli barang resmi dalam hal menyukseskan terselenggaranya peraturan mengenai IMEI ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H