Mohon tunggu...
Wynne then
Wynne then Mohon Tunggu... Akuntan - Pelajar

Pelajar SMA Dian Harapan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Jadikan Perbedaan sebagai Pemersatu Bangsa

21 November 2019   19:59 Diperbarui: 21 November 2019   21:39 838
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia merupakan sebuah pulau yang dihiasi oleh keberagaman suku, budaya, bahasa maupun agama. Dengan keberagaman tersebut, dalam setiap daerah dari sabang sampai merauke memiliki cara tersendiri untuk mengaplikasikan kebudayaannya. 

Itulah yang disebut dengan perbedaan. Perbedaan adalah suatu keadaan dimana segala yang diciptakan Tuhan dengan tujuan agar manusia saling mengenal serta berinteraksi satu dengan yang lainnya. 

Dalam masyarakat, terdapat ketidaksamaan sosial secara horizontal maupun vertikal. Yang dimana perbedaan ini yang seharusnya menjadi suatu pemersatu bangsa, akhirnya menjadi pemecah belah bangsa. Mengapa demikian? Hal ini terjadi karena kurangnya pandangan yang baik dalam mengerti ataupun menyikapi perbedaan.

Dalam kehidupan manusia, kita pasti menemukan berbagai macam perbedaan. Perbedaan yang sering kita temui adalah perbedaan ciri fisik, sosial, budaya, ras, etnis, agama, jenis kelamin serta kekayaan, kekuasaan, pendidikan maupun keturunan. hal ini dapat kita temukan di lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat luas. Perbedaan itu sendiri dapat menjadi pemicu konflik bila tidak disikapi dengan tepat. 

Manusia sendiri diciptakan sama dan setara dalam hakikatnya, bukan berarti kesamaan hobi, pemikiran, ikatan batin menjadi bukti bahwa kita adalah manusia yang sama. Misalnya dengan adanya kesetaraan gender, bukan berarti pria dan wanita menjadi suatu kesamaan. 

Manusia memiliki hak untuk menikmati kesempatan hidup dan bersosialisasi dengan yang lain. Dengan berbagai macam perbedaan yang ada, pasti juga beragam pemikiran. Termasuk pemikiran tentang menyikapi pentingnya menghargai perbedaan.

Menyikapi perbedaan harus disertai dengan pandangan yang bijak. Pandangan yang bijak adalah cara pandang seseorang terhadap perbedaan sebagai Anugerah dari Tuhan dan bukan sebagai suatu ancaman. 

Menyikapi perbedaan juga dapat disertai dengan pengertian tentang kesetaraan. Kerap sekali orang mengalami kesulitan dalam menetapkan definisi yang sama tentang kesetaraan. Kesetaraan lambat laun dikenal sebagai suatu pengecualian dalam hukum formal berdasarkan karakterisitik tertentu seperti ras dan gender. 

Dengan faktor konflik seperti, harga diri terusik, keberagaman sikap, perbedaan kebudayaan, serta perubahan yang terlalu cepat. Padahal kesetaraan berarti kebebasan dari prasangka dan diskriminasi.

Di dalam perbedaan, kita juga harus memiliki pengertian tentang prinsip kesetaraan yang dimana manusia merupakan makhluk yang diciptakan setara dan memiliki kebebasan. Tak ada seorang pun yang dapat menghalangi orang lain untuk mencapai kebebasan.  

Seperti yang dicantumkan dalam UUD 1945 Pasal 27 yang berbunyi (1) segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya, (2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, dan (3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Hal ini yang membuktikan bahwa secara hukum, semua warga negara memiliki persamaan kedudukan. Oleh karena itu, selayaknya prinsip kesetaraan dapat diaplikasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga keharmonisasian dalam kehidupan sosial pun terjadi. Dimana negara kita memiliki benteng untuk ancaman yang akan timbul serta mempunyai alat untuk membina dunia yang sejahtera.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun