Dari aspek penegakan hukum lingkungan, patut dipertanyakan komitmen majelis hakim yang memeriksa perkara kejahatan konservasi ini sehubungan dengan banyaknya vonis ringan bagi para terdakwa. Lihat saja putusan 8 bulan penjara di PN Tembilahan terhadap oknum perusahaan kelapa sawit asing yang menjagal orangutan. Lalu bagaimana wawasan dan pemahaman hukum lingkungan mereka dengan adanya program kerjasama peningkatan kompetensi hakim lingkungan yang diadakan Mahkamah Agung dan Kementerian Lingkungan Hidup dalam Nota Kesepahaman tanggal 18 Juni 2009 ?
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!