Sumber :
1. Drs. PAF Lumintang, "Delik-Delik Khusus, Kejahatan Yang Ditujukan Terhadap Hak Milik dan Lain-lain Hak Yang Timbul Dari Hak Milik", 1995, Tarsito-Bandung;
2. Prof. Sudarto, "Hukum Pidana I", 1990, Yayasan Sudarto-Semarang; 3. Barda Nawawi Arief, "Hukum Pidana II", 1984, FH Undip-Semarang; 4. _________, "Source of English Law", __________. Foto diatas adalah ilustrasi, diambil dari blogs.static.mentalfloss.com.
"Menyadur, mengutip, menyalin, termasuk copy-paste, materi dan/atau kalimat dalam tulisan ini tanpa menyebut/merujuk sumber/pemiliknya adalah pelanggaran etika, dan pidana hak cipta (copy rights)"
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI