Ketika Latihan Kader Muda (Lakmud) kita diajarkan materi Komunikasi dan Lobying. Itulah yang perlu dipraktikkan. Pertama, membuka komunikasi di internal PAC masing-masing. Kedua, membuka komunikasi ke PAC lain. Ketiga, lakukan lobbying sesuai kebutuhan internal. Momen Konfercab adalah momentum yang tepat untuk belajar politik ala IPNU dan pelajar.
Pertanyaan selanjutnya, benarkah mereka semua bisa menjadi calon Ketua Cabang?
Secara administrasi sesuai Anggaran Rumah Tangga IPNU, syarat menjadi calon Ketua PC hanya ada 5, yaitu (1) usia maksimal 25 tahun, (2) minimal SLTA atau sederajat, (3) sudah Makesta dan Lakmud, (4) pernah menjadi pengurus PC atau PAC, dan (5) minimal 2 tahun aktif sebagai anggota.
Jika ke-5 syarat di atas sudah terpenuhi, maka dia bisa menjadi calon Ketua PC. Tentu setiap PC punya syarat-syarat internal yang perlu dipenuhi. Syarat-syarat tambahan tersebut akan dibahas di Sidang Pleno Tata Tertib Pemilihan Ketua pada Konfercab mendatang. Artinya, silahkan sidang tersebut dikawal sesuai dengan kebutuhan calon yang Rekan-Rekan inginkan. Di sidang tersebutlah kita belajar banyak hal.
Semoga Konfercab XXIII mendatang berjalan lancar. Siapa pun Ketua terpilih harus kita support bersama-sama. Sebab siapa pun yang menang, sejatinya adalah satu: Kader PC IPNU Kabupaten Nganjuk. Salam pelajar.!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H