Mohon tunggu...
Achmad Zamzami
Achmad Zamzami Mohon Tunggu... -

Achmad Zamzami\r\nASISTEN AHLI BIDANG KELEMBAGAAN\r\nKomisi Penyiaran Indonesia Pusat\r\n08111231926

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Mengembalikan Marwah Media Penyiaran

4 November 2016   15:17 Diperbarui: 7 November 2016   03:52 773
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
BroadcastingSchools.com

Lalu bagaimana mengembalikan televisi sebagai medium untuk memperluas cakrawala pandang, untuk memusatkan perhatian, untuk membangkitkan harapan, serta menciptakan iklim pembangunan yang ideal?

Jika kita tengok ke belakang, kita akan kagum pada peran televisi swasta pada penghujung Orde Baru. TV swasta melakukan positioning yang mendukung reformasi. Kita masih ingat bagaimana seorang presenter berita meneteskan air mata saat membacakan berita kematian mahasiswa dalam peristiwa Semanggi Mei 1998. Lahirnya UU Penyiaran No. 32/2002 juga tidak bisa lepas dari gerakan civil society untuk menggenapi reformasi pers lewat UU No. 40/1999.

Akan  tetapi, perkembangan historis selanjutnya membuat kita seharusnya berpikir dalam perspektif yang berbeda. Watak industri penyiaran semakin tampak sebagai lembaga komersial yang meminggirkan hak-hak warga untuk mendapat tontonan yang sehat dan independen.

Dalam kondisi ini terdapat dua pilihan yang paling rasional dalam kondisi saat ini. Pertama, segera melakukan revitalisasi fungsi lembaga penyiaran publik yang dipercayakan kepada TVRI yang dikelola lembaga publik dan berorientasi pada kepentingan publik.

Dalam konteks lembaga penyiaran publik, TVRI tidak akan bergantung kepada iklan, tidak perlu tunduk pada ‘selera pasar’ dan dapat difungsikan dalam peran yang serasi dalam keseluruhan proses pembangunan.

Kedua, dibutuhkannya konsep baru di kalangan televisi komersial bahwa peringkat program yang berimbas langsung terhadap iklan yang membuat industri televisi hidup tetap memiliki tanggung jawab besar terhadap publik. Hal ini sangat beralasan, karena siaran televisi menggunakan frekuensi publik. Selain itu, penyiaran televisi memiliki tugas publik sebagai medium memperluas cakrawala pandang, untuk memusatkan perhatian, membangkitkan harapan, serta menciptakan iklim pembangunan yang ideal.

Dalam menjalankan tugas profesionalnya, insan media massa termasuk media penyiaran televisi memiliki kode etik jurnalistik yang memiliki pandangan kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.

Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama. Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Dengan menjalankan kode etik jurnalistik, media penyiaran televisi secara mandiri akan lebih profesional memberikan keberimbangan untuk menyampaikan visi dan misi Wawasan Kebangsaan melalui strategi yang lebih ringan, menghibur namun lebih mengena.

Oleh : Achmad Zamzami SE., MM.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun