Mohon tunggu...
Zahra Rabbiradlia
Zahra Rabbiradlia Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Blogger

Passionate mother, freelance translator, author of Metamorfosa Botulisme, and blogger at zahra-rabbiradlia.com.

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup

Urgensi Sertifikasi Halal Bagi Muslim

7 November 2017   23:54 Diperbarui: 8 November 2017   00:31 3184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Merasakan hidup di negeri orang telah membawa saya pada pemahaman yang lebih dalam terkait dengan kehalalan suatu produk. Saya dan suami perlu mengerahkan tenaga lebih demi mendapatkan sekantong daging ayam dan sapi halal untuk membuat sajian lebaran. Pun begitu untuk membeli mentega dan keju, suami harus benar-benar membaca komposisi produk supaya terhindar dari unsur haram. Untuk jajan di luar, kami mencari informasi dari rekan sesama muslim dan laman Halal Japan terkait restoran halal di Jepang. Hal ini penting sekali sebab hampir semua makanan khas Jepang (sushi, ramen, sukiyaki dll) mengandung sake atau komponen babi. 

Ada rasa lega yang sangat saat mendapatkan produk berlabel halal di Jepang. Sertifikasi halal tersebut tak hanya diterbitkan oleh Halal Japan, namun juga oleh negara lain seperti Indonesia, Malaysia, UAE, Brazil, USA dan lainnya. Rekomendasi produk halal pun bisa dilihat di laman facebook Halal Japan. Jika menginginkan produk yang belum terdapat dalam daftar tersebut, kita harus benar-benar cermat membaca setiap komposisi produk. Jangan sampai kecolongan oleh sebab produk tersebut mengandung unsur babi ataupun sake. Untuk mengantisipasi kesalahan membeli produk, kita perlu didampingi oleh orang yang mengerti kanji babi dan alkohol yang ternyata banyak jenisnya.

Tempura Udang Halal
Tempura Udang Halal
'Kerepotan' tersebut tidak saya alami selama bertahun-tahun tinggal di tanah air. Sebab menurut saya produk-produk yang ada di Indonesia itu mayoritas halal, sehingga saya tidak perlu khawatir dengan produk yang saya konsumsi. Bayangkan saja, Indonesia adalah negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Sudah pasti jaminan halal menjadi poin utama dalam ketersediaan produk di tanah air.

Ternyata anggapan saya selama ini keliru. Indonesia belum sepenuhnya bebas dari produk non halal. Banyak hal yang menyebabkan ini, salah satunya karena serbuan produk impor yang masuk ke Indonesia. Masih teringat dengan jelas di pertengahan tahun 2017, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan penemuan mie instan asal Korea yang ternyata salah satu jenis rasanya belum mengantongi sertifikasi halal dari Korean Halal Industry Association. Ini baru satu contoh produk dari luar. Bagaimana dengan produk impor lainnya yang masuk Indonesia? Sebut saja cokelat, susu, yoghurt, daging untuk restoran steak, bahan kue untuk toko kue dan kosmetik impor. Apakah seluruhnya telah tersertifikasi halal?

Lantas bagaimana dengan produk dalam negeri? Apakah semua produk dalam negeri juga telah sepenuhnya tersertifikasi halal? Bagaimana dengan ayam dan daging potong di pasaran? Apakah semuanya telah disembelih dengan nama Allah?

Tidak tahu. Itulah jawaban terbaik saya.

Hanya bermodalkan keyakinan, saya menganggap bahwa daging yang tersedia di Indonesia telah sepenuhnya halal. Saya pun yakin bahwa produk kosmetik luar yang dipasarkan di mall adalah halal bagi muslim untuk dikonsumsi. Namun sekali lagi, siapa yang bisa menjamin itu?

Logo Halal
Logo Halal
Untuk itulah peran pemerintah teramat sangat penting dalam jaminan kehalalan produk yang beredar di masyarakat, baik itu produk dalam negeri maupun impor. Hal ini tentu saja telah menjadi poin penting bagi Kementrian Agama (Kemenag). Maka pada 11 Oktober 2017, pemerintah meresmikan BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) yang merupakan perwujudan dari amanat UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Ya, kini penyelenggara sertifikasi halal beralih dari yang semula dilakukan oleh MUI, kini oleh BPJPH di bawah naungan Kemenag.

Seperti yang disebutkan oleh Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin bahwa salah satu peran strategis BPJPH adalah membangun literasi dan kepedulian halal. BPJPH harus berperan dan berkontribusi sebagai penggerak perkembangan industri halal di tanah air dan membangun masyarakat yang sadar halal.

Membangun literasi halal bertujuan untuk memberikan persamaan persepsi semua pihak akan pentingnya keberadaan jaminan produk halal. Hal ini teramat penting baik bagi konsumen karena dapat menimbulkan rasa aman dan nyaman, juga bagi produsen dan penjual sebab dapat meningkatkan penjualan yang berpotensi untuk diekspor. Sebagai langkah awal, BPJH harus segera melakukan sosialisasi yang lebih masif dan inklusif untuk mendorong kesadaran dan kepedulian para pelaku usaha dan masyarakat tentang pentingnya jaminan produk halal.

Adapun peran penting BPJPH yang lain adalah :

  • Merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH
  • Menuntaskan sistem informasi halal dan mekanisme pendaftaran permohonan sertifikasi halal dengan berlandaskan prinsip kerja professional, transparan, pro aktif dan biaya terjangkau.
  • Melakukan pembinaan auditor halal
  • Penentuan kehalalan produk
  • Menerbitkan dan mencabut sertifikat halal
  • Melakukan sosialisasi, edukasi dan publikasi produk halal

Untuk menyongsong berlakunya sistem mandatori dalam penyelenggaraan jaminan produk halal, BPJPH harus segera menyiapkan SDM, sarana prasarana, sistem dan pertanggungjawaban produk halal. Dengan kesiapan ini, BPJPH menjamin proses sertifikasi produk halal hanya membutuhkan waktu tidak lebih dari 60 hari kerja.

Dalam prakteknya nanti, BPJPH akan tetap menjalin kerja sama dengan MUI yang selama ini melakukan pengujian produk dan sertifikasi halal. Menurut Sekjen Kemenag, Nur Syam, MUI dengan segala perangkatnya akan menjadi mitra strategis BPJPH di dalam melakukan sertifikasi halal yakni salah satunya melakukan sidang fatwa halal sebelum diterbitkannya sertifikasi halal oleh BPJPH. Tanpa kehadiran MUI, seluruh rangkaian penyelenggaraan jaminan produk halal menjadi tidak mungkin sebab MUI dan pemerintah (Kemenag) adalah seperti koin mata uang. Dua entitas berbeda yang menyatu dalam pekerjaan strategis sertifikasi produk halal.

Kehadiran BPJPH dapat menjamin kenyamanan konsumen sebab produk yang sudah diberi label halal sudah pasti melalui proses produksi yang thayib (baik), higienis dan terbuat dari bahan yang aman dikonsumsi. Juga membantu pelaku industri meningkatkan daya saing penjualan di dalam maupun luar negeri, insya Allah.

Halal merupakan gaya hidup dan identitas seorang muslim, sebab HalalItuBaik seperti yang termaktub dalam Al-Qur'an Surat Al-Baqarah ayat 168,

"Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik  yang terdapat di bumi dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu."

Referensi :

1. http://khazanah.republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-nusantara/17/10/12/oxohuv396-bpjph-harus-segera-kembangkan-literasi-halal

2. http://nasional.kontan.co.id/news/kemenag-bpjph-harus-ambil-langkah-seribu

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun