Untuk menyongsong berlakunya sistem mandatori dalam penyelenggaraan jaminan produk halal, BPJPH harus segera menyiapkan SDM, sarana prasarana, sistem dan pertanggungjawaban produk halal. Dengan kesiapan ini, BPJPH menjamin proses sertifikasi produk halal hanya membutuhkan waktu tidak lebih dari 60 hari kerja.
Dalam prakteknya nanti, BPJPH akan tetap menjalin kerja sama dengan MUI yang selama ini melakukan pengujian produk dan sertifikasi halal. Menurut Sekjen Kemenag, Nur Syam, MUI dengan segala perangkatnya akan menjadi mitra strategis BPJPH di dalam melakukan sertifikasi halal yakni salah satunya melakukan sidang fatwa halal sebelum diterbitkannya sertifikasi halal oleh BPJPH. Tanpa kehadiran MUI, seluruh rangkaian penyelenggaraan jaminan produk halal menjadi tidak mungkin sebab MUI dan pemerintah (Kemenag) adalah seperti koin mata uang. Dua entitas berbeda yang menyatu dalam pekerjaan strategis sertifikasi produk halal.
Kehadiran BPJPH dapat menjamin kenyamanan konsumen sebab produk yang sudah diberi label halal sudah pasti melalui proses produksi yang thayib (baik), higienis dan terbuat dari bahan yang aman dikonsumsi. Juga membantu pelaku industri meningkatkan daya saing penjualan di dalam maupun luar negeri, insya Allah.
Halal merupakan gaya hidup dan identitas seorang muslim, sebab HalalItuBaik seperti yang termaktub dalam Al-Qur'an Surat Al-Baqarah ayat 168,
"Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik  yang terdapat di bumi dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu."
Referensi :
2. http://nasional.kontan.co.id/news/kemenag-bpjph-harus-ambil-langkah-seribu
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H