Laporan Khusus:
Yopi Cahyono, S.Hut
Wartawan Kalbar Times Biro Bengkayang
Bengkayang (Kalbar Times). Sejak Bengkayang menjadi sebuah kabupaten dan memisahkan diri dari Kabupaten Sambas pada 1999 lalu, Duta Palma Nusantara Group sudah ada di Bumi Sebalo.
Perusahaan yang diyakini milik Surya Darmadi merajai perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Bengkayang dan menguasai perusahaan perkebunan kelapa sawit di beberapa kecamatan yang ada, seperti Kecamatan Jagoi Babang, Seluas, Sanggau Ledo, Ledo, Suti Semarang, Teriak dan Lembah Bawang.
Rata-rata anak perusahaan Duta Palma Nusantara Group yang bergerak di perkebunan kelapa sawit ini, terutama yang ada di Kabupaten Bengkayang bermasalah dengan masyarakat setempat. Seperti PT Ceria Prima I, II, dan III berada di Kecamatan Seluas yang hingga saat ini belum membagikan plasma kepada masyarakat setempat.
Kemudian PT Mitra Wawasan di Kecamatan Sanggau Ledo yang menyerobot lahan warga setempat. PT Bengkayang Subur yang dengan perkasa  mengambil paksa tanah milik masyarakat kecamatan Ledo dan Suti Semarang.
Yang tak kalah pentingnya ialah PT Dumai yang ada di Kecamatan Teriak, setali tiga uang dengan PT Bengkayang Subur dan PT MW.
Akhir tahun 2012, merupakan hari yang bersejarah bagi Kabupaten Bengkayang dan menjadi cambuk bagi Pemda Bengkayang akibat konflik antara perusahaan perkebunan kelapa sawit dari anak perusahaan Duta Palma Nusantara Group yakni PT Darmex Agro Mandiri yang ada di Kecamatan Lembah Bawang dengan masyarakat Desa Kinande.
Di Kecamatan Jagoi Babang, PT Ledo Lestari bermasalah dengan warga Desa Semunying Jaya. Warga dijanjikan plasma tetapi hingga saat ini tidak dipenuhi perusahaan. Belum lagi hutan adat Semunying Kolam yang telah dikukuhkan oleh Bupati Bengkayang periode 2005-2010 Drs Yakobus Luna Msi di babat dan di bakar oleh pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.
Kepala Desa Semunying Jaya, Momonus yang berisi keras untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat dan mempertahankan hutan adat Semunying Kolam pernah di jebloskan ke Bui Polres Bengkayang.
Bahkan Momunus telah meminta bantuan dan mengadu kepada DAD Kecamatan Jagoi Babang, Camat Jagoi Babang, DAD Kabupaten Bengkayang, Bupati Bengkayang, DPRD Bengkayang, Walhi Kalbar, Kementrian Kehutanan, DPRD Kalbar, bahkan ke Mahkamah Konstitusi yang ada di Jakarta dengan bantuan pengacara dari Walhi Kalbar.
Namun, masalah yang menimpa warga Desa Semunying Jaya kecamatan Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang masih berlanjut.
Dari data yang di peroleh Wartawan Kalbar Times Biro Bengkayang saat mengunjungi PT Ledo Lestari beberapa waktu lalu, alangkah terkejutnya apa yang telah ditemukan disana. Awak media ini sempat mempertanyakan kepada Manager PT Ledo Lestari III yang waktu itu di jabat oleh Mujianto saat melihat peta kerja Divisi Ledo Lestari III dan dijelaskan oleh Kepala Asisten Divisi III Edison Sihombing bahwa di wilayah kerjanya memang sejak 2010 menggarap lahan dan telah ditanam sawit di Kampung Rasau Kecamatan Lunduk Serawak Malaysia seluas 60 hektar.
Berdasarkan pengakuan dari pihak PT Ledo Lestari, 60 hektar tersebut merupakan milik PT Timbunan Hijau yang berbatasan langsung dengan PT Ledo Lestari dan Surya Darmadi selaku pemilik Duta Palma Nusantara Group memerintahkan untuk mengerjakan lahan tersebut.
Sepanjang perbatasan antara Indonesia-Malaysia di sana, ditumbuhi sawit. Bahkan tapal batas, titik koordinat, dan portal serta plang nama hanya menjadi lambang belaka. Saat Kalbar Times mempertanyakan kepada Plt Kepala Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten Bengkayang, Dodorikus. Pihaknya tidak mengetahui lebih jelas aturan mengenai larangan suatu perusahaan perkebunan kelapa sawit menanam sawit di titik nol batas antara Indonesia-Malaysia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H