Bengkayang (Kalbar Times). Sungguh sangat ironis sekali apa yang telah dilakukan oleh calon bupati dan tim suksesnya, berani sekali melakukan pemalsuan dokumen. Apakah layak dan pantas menjadi seorang pemimpin kepala daerah, baru calon bupati saja sudah berani melakukan pemalsuan. Apalagi sudah duduk manis di kursi panas Bupati Kubu Raya untuk periode berikutnya, lebih berani lagi melakukan pelanggaran.
Mohamad, Ketua Divisi Hukum dan Penindakan Bawaslu Kalbar mengatakan, setiap tahapan tentunya ada potensi pelanggaran baik itu mengenai pelanggaran administrasi, kode etik maupun pidana. Pelanggaran dapat saja sifatnya temuan yang ditemukan oleh pengawas atau juga atas laporan dari masyarakat.
"Sampai saat ini baru ada satu laporan yang di duga terjadinya sebuah pelanggaran yakni pemalsuan dokumen untuk mendukung salah satu calon bupati di Kubu Raya dari jalur perorangan," beber Mohamad ditemui di Sekretariat KPU Bengkayang, Selasa (4/6).
Ia melanjutkan, pelanggaran tersebut berdasarkan laporan dan pihaknya sedang mempelajarinya. Mohamad saat ini melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan pemanggilan saksi-saksi mengenai pelanggaran. Bawaslu Kalbar berjanji secepatnya meminta keterangan terlapor.
Mohamad mengakui, sampai saat ini belum ada temuan Bawaslu Kalbar dan laporan dari masyarakat maupun partai politik peserta Pileg 2014 pada tahapan kampanye, daftar pemilih, dan ferivikasi faktual calon anggota DPD RI.
Mohamad menjelaskan, apabila ada warga atau parpol menemukan pelanggaran, caranya ialah datang langsung saja ke sekretariat Bawaslu dengan membawa identitas jelas dari pelapor dan menceritakan peristiwanya serta menunjukkan saksi dan barang bukti. Pelaporan ini berlaku sebelum panwaslu kabupaten/kota terbentuk.
"Informasi adanya pelanggaran oleh masyarakat juga dapat melalui email yakni bawaslu_kalbar@yahoo.com. Atau melalui telpon ke anggota Bawaslu yakni 081345783054 atas nama Mohamd, Heru ke 081352670996, dan Ketua Bawaslu Kalbar 085345038374," terangnya.
Mohamad berharap seluruh elemen masyarakat Kalbar ikut berpartisipasi dalam mengawasi setiap tahapan Pileg 2014. Sehingga Pemilu berjalan dengan baik dan lancar. Tentunya semua itu dapat terwujud dengan adanya partisipasi masyarakat. Warga dapat mengawasi pengawas pemilu, penyelenggara pemilu, peserta pemilu atau masyarakat dengan melaporkan ke bawaslu atau panwaslu apabila mereka diketahui melakukan pelanggaran. (yopi)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H